Disperindagkop Gelar Tera Ulang SPBU
DEMAK-Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Demak melakukan tera ulang di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bersertifikat Pasti Pas, kemarin.
Menurut Kabid Perdagangan Dinperindagkop UMKM Demak, A Sulkhan, tera ulang dilakukan secara periodik untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan SPBU dalam melayani masyarakat.
"Kami melakukan ukur ulang takaran BBM dari mesin SPBU. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU kepada konsumen," katanya, kemarin di sela-sela tera ulang di SPBU di Demak, kemarin. .
Sulkhan berharap setelah dilakukan tera ulang, pengusaha SPBU tidak melakukan kecurangan dengan merubah kecepatan takar BBM yang keluar melalui nozzle. “Kami berharap, setelah dilakukan tera ulang, SPBU melayani konsumen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Petugas Seksi Metrologi, Disperindagkop) dan UMKM Demak, Mohamad Ribath menambahkan, pihaknya mengukur takaran BBM dengan bejana ukur bervolume 50 liter.
"Hampir semua takaran pas, seperti di SPBU 44.595.04 di Bogorame, takaran BBM yang keluar dari nozzle sudah pas walaupun ada kekurang sedikit tidak soal karena dalam batas toleransi," ungkap Ribath.
Berdasarkan Undang-undang Metrologi, toleransi yang diberikan untuk setiap 20 liter adalah maksimal kekurangan 100 ml, namun untuk SPBU Pertamina "Pasti Pas!" batas maksimal kekurangan yang diperbolehkan 60 ml per 20 liter. (swi/jos)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.