Judi Jelang Sahur, Diciduk Polisi
Menurut Kasubag Humas Polres Demak, AKP Sutomo, penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar kejadian bahwa di lingkungannya sedang berlangsung judi dadu kopyok. Menerima laporan warga, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan, segera anggota meluncur ke lokasi. Dan ternyata benar, anggota langsung menangkap dua penjudi tersebut," jelas Sutomo.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita tiga buah mata dadu, enam lembar kartu remi berhuruf As, dan uang tunai Rp 52 ribu. Akibat perbuatanya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara, (swi/jos)
Labels
Hukum


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.