Perampas Motor Diringkus
Setelah beberapa hari diburu, salah pelaku aksi perampasan sepeda motor disertai pembacokan di Jalan Simongan, akhirnya berhasil dibekuk.
NOVAN Ari Susanto alias Oblo (31) tak mampu berkutik saat tim Reskrim Polsek Semarang Barat memnyergapnya di Jalan Abdul Rahman Saleh, Senin (22/8) dini hari. Warga Jalan Candi Panataran, Ngaliyan itu diduga terlibat perampasan disertai penganiayaan terhadap tiga pemuda di Jalan Simongan, 14 Agustus lalu.
Selain merampas dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, Novan bersama dua rekannya pura-pura menjadi korban tabrak lari. Saat itu, ketiga korban, Andrean, Nur Chalim dan Angga, usai nongkrong di Jalan Pahlawan dan hendak pulang dengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka sempat mengisi bensin di Kaligarang.
Pada saat itulah, kawanan pelaku menyambangi ketiga korban dengan mengendarai Mio warna putih dan menuduh korban telah menyerempet teman pelaku. "Karena tidak merasa menyerempet, di antara korban menampik dan membela diri. Namun salah satu pelaku justru marah-marah dan melancarkan pukulan. Sementara pelaku yang lain mengeluarkan senjata tajam berupa celurit," terang Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Suharjo saat gelar perkara, kemarin.
Karena ketakutan, ketiga korban kemudian menyudahi percekcokan dan buru-buru meninggalkan lokasi. Namun masalah tak selesai sampai di situ. Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.30, di Jalan Simongan (dekat Kali Pleret) atau depan Warteg 24 jam, kawanan pelaku ternyata mengejar korban dan menghadangnya.
"Andrean dan Chalim dibacok. Dalam kondisi terluka, ketiga korban menyelamatkan diri sebelum akhirnya menuju ke RS Kariadi. Sementara dua sepeda motor, Yamaha Vega R H-3072-WY dan Honda Supra Fit H-3565-FW milik korban ditinggalkan di lokasi kejadian pembacokan," imbuh Dony.
Buron
Korban Andrean mengalami luka bacok pada punggung dan lengan kiri. Sedangkan Nur Chalim mengalami luka bacok cukup serius di punggung hingga menembus paru-paru. Saat ini korban masih opname di RS Kariadi Semarang. "Sementara dua pelaku, Den dan Un, masih buron," tambah Dony.
Tersangka Oblo mengaku, sebelum beraksi, ia bersama kawanannya menenggak miras jenis Congyang. Dia mengakui telah melakukan tindak kekerasan, namun ia mengelak dikatakan merampas motor.
"Saya membela diri karena saya dan temen-temen pernah disenggol, motor mereka (korban) tak bawa agar mereka mencari saya lagi. Nyatanya motor ini tidak saya jual," elaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Novan bakal terjerat pasal 365 ayat (2) 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(twu)
Buron
Korban Andrean mengalami luka bacok pada punggung dan lengan kiri. Sedangkan Nur Chalim mengalami luka bacok cukup serius di punggung hingga menembus paru-paru. Saat ini korban masih opname di RS Kariadi Semarang. "Sementara dua pelaku, Den dan Un, masih buron," tambah Dony.
Tersangka Oblo mengaku, sebelum beraksi, ia bersama kawanannya menenggak miras jenis Congyang. Dia mengakui telah melakukan tindak kekerasan, namun ia mengelak dikatakan merampas motor.
"Saya membela diri karena saya dan temen-temen pernah disenggol, motor mereka (korban) tak bawa agar mereka mencari saya lagi. Nyatanya motor ini tidak saya jual," elaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Novan bakal terjerat pasal 365 ayat (2) 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(twu)
Labels
Hukum dan Kriminal

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.