Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Izin HO Berpotensi Sulitkan UKM

Meski berfungsi sebagai pengontrol kegiatan jenis usaha, namun izin HO (Hinder Ordonantie/izin gangguan) kemungkinan bisa menyulitkan usaha kecil menengah (UKM).
         
Demikian diungkapkan oleh Anggota Pansus Raperda Izin HO DPRD Kota Semarang Novriadi, kemarin.
    
Menurutnya, Perda HO nantinya merupakan kali pertama diterapkan di Kota Semarang. Di mana, dalam draf itu, terdapat dua kegiatan usaha yang perlu mengantonginya yakni industri dan nonindustri. Pada kegiatan industri, ada 18 jenis usaha yang perlu mendapatkan izin, sedangkan pada nonindustri lebih banyak lagi ada 29 jenis usaha.

“Saya menyoroti kegiatan nonindustri atau UKM. Saya masih berharap ada kajian lagi atas jumlah nonindustri sehingga nantinya tidak menghambat perkembangan usahanya,” katanya.

Ia mencontohkan, pada usaha nonindustri, tentunya perlu ada pembedaan tersendiri yang tidak sama yang diterapkan dengan industri. Tidak semua jenis usaha non industri harus mendapatkan izin gangguan.

“Seperti usaha pendidikan, tidak mungkin akan mengganggu umum, lingkungan apalagi tata ruang. Saat pengajuan mendirikan usaha, orang sudah tahu akan bermanfaat atau tidak. Seperti juga usaha konveksi pakaian rumahan, tentunya izin gangguannya sama dengan industri konveksi. Hanya jahit menjahit, mengurusnya kok sampai sulit. Untuk itu, perlu ada pembedaan,” paparnya.

Ia berharap semua pihak yang tergabung dalam tim pembahasan Raperda Izin HO dapat melakukan kajian kembali atas hal tersebut. “Dengan begitu, semua masyarakat yang ingin menjalankan usaha kedepannya tidak akan terhalang dengan munculnya Perda Izin HO,” ujarnya.
       
Disamping itu, ia mengimbau, pihak kelurahan/ kecamatan harus dapat membedakan skala usaha yang akan didirikan masyarakat. Hal itu perlu dilakukan karena nantinya akan berkaitan dengan besaran pungutan yang akan dikenakan.
         
“Kalau untuk UKM atau usaha rumahan, baiknya jangan dipungut biaya. Beda kalau izin untuk minimarket moderen, silahkan saja kelurahan atau kecamatan memungut,” katanya.
Namun, ia menilai, pungutan itu perlu dikaji kembali. Harapannya, semua wilayah memiliki standar yang sama soal nilai pungutan.

“Jadi nantinya jangan dibeda-bedakan. Kalau berbeda, bisa memunculkan masalah. Sama-sama jenis usahanya, satu kelurahan dengan kelurahan lain nilainya berbeda. Maka harus disamakan,” tandasnya. (ano/jos)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous