Minggu Depan, DTKP Bertemu Pengelola Hotel Dibya Puri
Atap Hotel Dibya Puri ambrol beberapa hari lalu akibat termakan usia dan kurangnya perawatan bangunan. |
Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang akan mengadakan pertemuan dengan pihak PT Hotel Indonesia Natour selaku pemilik dan pengelola Hotel Dibya Puri. Hal ini terkait kondisi bangunan bersejarah itu yang saat ini rusak.
Kepala DTKP Kota Semarang Eko Cahyono mengatakan, Hotel Dibya Puri berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 dinyatakan sebagai cagar budaya yang harus dikonservasi. Menurutnya, perawatan dan pengelolaan hotel di Jalan Pemuda tersebut tidak mudah dan harus dilakukan oleh ahlinya.
“Pada pertemuan mendatang, pemkot akan menyampaikan pada pemilik hotel, apa yang harus dilakukan terhadap bangunan cagar budaya yang dimiliki,” ujarnya kemarin.
Eko Cahyono menambahkan, bangunan yang dinyatakan sebagai cagar budaya tersebut antara lain sudah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki spesifikasi bangunan yang mewakili pada masanya serta memiliki sejarah peradaban.
“Untuk hotel ini memang bersejarah bagi Semarang karena menjadi basis para pejuang dalam perang lima hari di Semarang,” jelasnya.
Sementara, Walikota Semarang Soemarmo HS meminta pemilik Hotel Bibya Puri turut serta melakukan perawatan terhadap bangunan tua yang bersejarah. “Sebab jika bangunan itu mangkrak bisa mengurangi keindahan Kota Semarang,” ujarnya.
Seperi diketahui, atap Hotel Dibya Puri di Jalan Pemuda, Semarang ambrol dan kondisi bangunan mangkrak. Kondisi ini akan lebih parah jika tidak segera dilakukan tindakan. Sebelumnya, bangunan kuno lainnya di Jalan Pemuda tepatnya bekas Semarang Theater roboh akibat bangunan tidak dimanfaatkan dan tidak dirawat.
Sebagai kota pelabuhan, Semarang memiliki banyak bangunan kuno yang cukup terkenal pada masa penjajahan Belanda. Sayangnya, bangunan tersebut kemudian ditinggalkan pemilik sehingga tidak dirawat dan terkesan mangkrak, terutama di kawasan Kota Lama. Sebab itu, DTKP Kota Semarang setiap tahun melakukan pendataan dan penelitian bangunan kuno bekerjasama dengan Badan Pengawasan Kawasan Kota Lama (BPK2L).
Kepala BPK2L Surachman mengatakan, pihaknya bersama DTKP Kota Semarang terus melakukan pendataan bangunan. Menurutnya, terdapat 105 bangunan tua yang masuk dalam cagar budaya. Namun dari jumlah tersebut, baru 10 bangunan didata lengkap meliputi alamat, luas bangunan, pemilik, dan hak guna bangunan atau hak milik.
“Bangunan yang belum diketahui pemiliknya, pada bagian depan bangunan nantinya akan ditulisi Bangunan ini dalam Pengawasan BPK2L Kota Semarang,” katanya. (pru/jos)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.