Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Bikin Macet, Parkir Matahari Ditertibkan

Arus lalulintas di kawasan Simpanglima setiap hari selalu ramai, bahkan tiap akhir pekan terutama di sisi timur depan Matahari macet. Kendaraan dari semua arah terhambat sebab bahu jalan pada lajur untuk sepeda digunakan untuk parkir liar motor.

Sebelum trotoar Simpanglima ditata, parkir liar ini terkonsentrasi di ujung Simpanglima arah Jalan KH A Dahlan. Semestinya, sesudah penataan kawasan itu dilarang untuk parkir. Namun petugas parkir liar tetap nekat menggunakan bahu jalan untuk parkir motor dari sisi utara sampai  ujung depan matahari.

Pada hari-hari biasa petugas parkir liar memanfaatkan bagian ujung Matahari untuk parkir, sehingga mengganggu pejalan kaki yang akan melewati trotoar.

Kondisi ini jelas sangat mengganggu arus lalulintas di seputar Simpanglima, apalagi pada akhir pekan, dimana pusat-pusat perbelanjaan sangat ramai. Sebenarnya dari  para petugas parkir itu sudah tahu bahwa itu daerah larangan, namun mereka tetap nekat.

Berkaitan itu Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risyadmoko akan melakukan penertiban parkir liar pada ruas-ruas jalan yang dilarang untuk parkir. “Parkir di badan jalan (on street parking) memang perlu dilakukan langkah penertiban karena sudah overload, terutama pada ruas-ruas jalan yang sangat ramai,” tandasnya kemarin.

Selain parkir ini mengurangi kapasitas jalan, juga waktu manuver parkir akan berdampak kemacetan arus lalulintas yang cukup panjang. Sebab itu pihaknya akan melakukan penertiban parkir dan menindak tegas kepada petugas yang melanggar. Ia mengatakan, Satpol PP akan menempatkan petugas-petugasnya pada ruas jalan yang rawan kemacetan akibat parkir tak berizin.

Sebagai institusi penegak Perda maka langkah penertiban perlu dilakukan. Sebagaimana diatur dalam Perda No 1 tahun 2004 tentang  penyelenggaraan dan retribusi parkir ditepi jalan umum. Pada pasal 2 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang melakukan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran ditepi jalan umum.

“Karenanya beberapa waktu lalu Dishubkominfo bersama Polantas telah melakukan survei pada titik-titik parkir yang dapat mempengaruhi pengaturan arus lalulintas,” katanya.

Sementara mengenai perizinan, sesuai ketentuan pasal 3 wajib dimiliki oleh pengelola parkir, (ayat 1) setiap pengelola parkir di tepi jalan umum dan atau parkir insidentil wajib memperoleh izin tertulis dari walikota.

Selain itu pada pasal 7, ayat 2 dengan tegas dinyatakan bahwa pengelola parkir dilarang: a. Menyelenggarakan perparkiran tanpa izin walikota, dan b. Memungut pembayaran parkir di luar tarif yang telah ditetapkan, ketentuan-ketentuan ini wajib diketahui oleh siapapun yang mengelola perparkiran di kota Semarang. (pru/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous