Soemarmo Kembali Diperiksa KPK
WALI KOTA Semarang Soemarmo Hadi Saputro, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4). Hal tersebut merupakan tindak lanjut kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang 2012, menyusul setelah politisi PDI Perjuangan ini ditahan sejak Jumat (30/3) lalu.
“Iya, Wali Kota Semarang (Soemarmo HS), diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Kasus yang menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo mencuat setelah memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jateng terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus ini, terlibat anggota DPRD Kota Semarang yang bernama Agung Purno Sarjono meminta dana sebesar Rp 10 miliar kepada Wali Kota Semarang. Uang tersebut digunakan untuk “pelicin” atau memuluskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.
Wali Kota Semarang melakukan rapat yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Wali Kota Semarang kemudian menyuruh Sekda Akhmat Zaenuri untuk mempersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012.
Pada tanggal 10 November 2011, Sekda menyerahkan uang sebesar Rp 304 juta kepada Agung Purno Sarjono (Partai PAN), Sumartono (Partai Demokrat), Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra). Pada 24 November 2011, Sekda juga menyerahkan amplop cokelat yang berisi uang Rp 40 juta kepada Agung Purno Sarjono dan Sumartono.
Akhmat Zaenuri menulis catatan pada sebuah kertas mengenai rincian pembagian uang Rp 40 juta yaitu untuk 22 anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang masing-masing Rp 1,5 juta, termasuk Agung Purno Sarjono, Sumartono, dan empat pimpinan Badan Anggaran.
Agung Purno Sarjono dan Sumartono kemudian meninggalkan ruang kerja terdakwa, dan masuk ke mobil Toyota Innova H 95 A untuk membagi uang Rp 40 juta ke dalam 26 amplop dengan rincian 20 amplop berisi Rp 1,5 juta. Di amplop tersebut tertulis nama Rukiyanto, Sriyono, Pilus, Didik, Supriyadi, Yanuar, Rudi N, Sumartono, Agung, Wiwin, Zulkarnaini, Wakhid, Junaidi, Hani, Ahmadi, Novri, Kholison, Hastoro, Agung Priyambodo, dan Fajar. Petugas KPK menangkap Agung Purno Sarjono dan Sumartono beserta bukti berupa uang tunai Rp 40 juta. Soemarmo sendiri ditetapkan tersangka pada Jumat (16/3).
Orang nomor satu di Kota Semarang ini dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jum’at (30/3), resmi ditahan KPK. Soemarmo HS ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan tersangka, hingga kini menghuni Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta. (abm/12)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.