Konsumsi Elpiji 3 Kg Membengkak
(harsem/dok) |
JAKARTA-Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mensinyalir adanya penggunaan Elpiji 3 Kilogram oleh konsumen yang tidak berhak. Padahal seharusnya elpiji bersubsidi ini hanya boleh digunakan untuk masyarakat tertentu.
Akibatnya, penyaluran elpiji pada empat bulan pertama tahun
ini bengkak menjadi 1,23 juta metrik ton (MT) atau 4,9 persen di atas target
kuota yang diproyeksikan.
Direktur Puspepi Sofyano Zakariya mengatakan, menurut Peraturan Presiden Nomor
104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG
Tabung 3 kg dan Peraturan Menteri ESDM nomor 021 tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg, elpiji tabung 3
kg peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Menurut dia kondisi ini ditengarai oleh adanya penggunaan elpiji
3 kg oleh kelompok usaha menengah ke atas yang dipastikan menguras subsidi.
"Usaha mikro yang dimaksud dalam Perpres 104/2007 dan Permen ESDM 021/2007
adalah Konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai
legalitas penduduk," katanya, kemarin.
Pengguna Elpiji tabung 3 Kg di luar yang ditentukan Perpres
dan Permen ESDM ini harus disikapi secara tegas oleh aparat yang berwenang.
Penggunaan Elpiji 3 Kg oleh kelompok usaha menengah ke atas dipastikan akan
menguras elpiji yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
"Jika ini tidak diberantas dipastikan akan menimbulkan
kelangkaan elpiji di masyarakat," katanya.
Mengenai langkah Pertamina menata distribusi Elpiji 3 Kg harus didukung seluruh
pihak. Tentunya, penataan ini harus didasarkan pada Perpres 104/2007 dan Permen
ESDM 021/2007.
Elpiji tabung 3 Kg adalah Elpiji bersubsidi, karenanya distribusinya
tidak boleh diperlakukan dengan mekanisme pasar. "Pertamina harus tegas
mengatur jumlah pasokan kepada agen-agen dan pangkalan-pangkalan berdasarkan
jumlah konsumen terdata pada saat konversi minyak tanah," tutur Sofyano.
Pertamina sudah saatnya pula memberlakukan sistim kuota kepada agen dan
pangkalan elpiji sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap distribusi minyak
tanah sebelum konversi. Pertamina dan aparat juga harus tegas mencegah dan
melakukan tindakan terhadap penimbunan Elpiji tabung 3 kg.
Seperti diketahui, PT Pertamina tengah menata lembaga penyalur elpiji di
wilayah kerja LPG dan Gas Products Region III yang meliputi Provinsi DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Penataan kembali distribusi
Elpiji 3 Kilogram juga dilakukan dengan membuat kartu kendali bagi masyarakat
yang berhak mendapatkan alokasi elpiji bersubsidi itu.
General Manager Fuel Retail Marketing Region III Pertamina, Hasto Wibowo,
mengatakan, perusahaan mendata ulang kemampuan pangkalan dalam menyalurkan
elpiji sebagai salah satu penyesuaian alokasi Elpiji 3 Kg yang ditentukan
pemerintah. (Vivanews/14)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.