Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Murdoko Kembali Diperiksa KPK


SEMARANG - Ketua DPRD Jateng, Murdoko kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/5).

Murdoko diperiksa dalam pendalaman kasus penyalahgunaan rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 3,9 miliar. "Hari ini hanya dia (Murdoko - red) saja yang diperiksa penyidik," terang juru bicara KPK, Johan Budi SP dihubungi kemarin.

Dari Rutan Cipinang, Murdoko mendatangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, dengan menumpang mobil tahanan KPK. Murdoko ditahan sejak 13 April 2012 usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ini. Dalam menjalani pemeriksaan kemarin, Murdoko didampingi mantan Kabareskrim Polri, Suyitno Landung,  sebagai penasihat hukumnya.

Suyitno mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 11.30 hingga 16.00 WIB. Seperti pemriksaan sebelumnya, Murdoko dicecar 20 pertanyaan seputar kasus tersebut. "Masih seputar uang dari Pak Hendy (Hendy Boedoro, mantan Bupati Kendal - red). Uang tersebut ada yang diterima melalui Pak Murdoko, tapi sudah dikembalikan semuanya. Penyidik masih bertanya seputar itu," terang Suyitno. Pemeriksaan terhadap Murdoko akan terus berlanjut. Senin (28/5) mendatang, ia akan kembali diperiksa KPK.

Pada 16 Mei 2012 lalu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Agus Suranto, Rabu (16/5) lalu. KPK  telah memeriksa para politisi dari Partai PDI-Perjuangan, yakni Kadarlusman, Novita Wijayanti dan Daniel Toto Indiyono. Hendy Boedoro yang juga saudara kandung Murdoko, serta istri Murdoko, Dyah Kartika, juga tak luput diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Murdoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah KPK mengantongi bukti kuat akan adanya penyimpangan yang dilakukan Murdoko bersama dengan Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susilo.

Murdoko diduga meminjam dana Rp 3 miliar kepada Pemkab Kendal dengan alasan untuk kepentingan anggota DPRD Semarang. Hal ini dibuktikan dengan adanya nota transfer Rp 3 miliar ke rekening Bank BNI Cabang Karangayu milik Murdoko. Selain itu, KPK juga menemukan bukti penerimaan uang  Rp 900 juta dari Warsa Susilo kepada Murdoko.

Untuk memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Semarang tahun 1999-2004 ini, KPK memeriksa dua staf Bank BNI 46 Cabang Karangayu Semarang, Lisnawati dan Sjaeful Bachri. Keduanya diminta menerangkan adanya transaksi pemindahbukuan dana Rp 3 miliar yang terjadi pada rekening Murdoko di bank tersebut. Dalam kasus ini Murdoko terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H89-JBSM/11)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous