Becak Motor Melanggar Hukum
NASIB becak motor yang ada di Kota Semarang begitu menyedihkan. Ingin mengirit tenaga dengan menggunakan mesin, malah terancam tindak pidana jika masih nekat mengoperasikan. Sayangnya, moda transportasi itu justru dibiarkan oleh pemerintah setempat.
Pantauan Harsem di bebarapa lokasi, kemarin, meskipun pemerintah sudah pernah melakukan sosialisasi untuk tidak mengoperasikan becak bertenaga mesin tersebut, masih banyak yang mangkal di pasar-pasar tradisional di Semarang dan melenggang bebas baik di tengah maupun pinggiran kota.
Fathur (55), salah satu tukang becak yang mangkal di Jalan Agus Salim mengatakan, sejak ada banyak betor (becak motor) yang beroperasi di wilayah Semarang, becak yang dikayuh manual seperti miliknya sepi penumpang. “Para warga lebih memilih becak yang ada mesinnya, karena lebih cepat,” katanya.
Ia mengaku, saat ini sudah banyak tukang becak yang dulu mengayuh secara manual, berganti dengan dimodifikasi menjadi betor, karena pertimbangan tenaganya untuk mengayuh sudah tidak sekuat dulu. “Tukang becak rata-rata sudah berusia tua,” ujar tukang becak asal Grobogan ini.
Terpisah, pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menilai, becak bermotor melanggar Pasal 49 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai pengujian kendaraan bermotor. “Becak motor melanggar pelat kendaraan, SIM, dan jelas rawan kecelakaan,” jelasnya.
Menurut Djoko, karena moda tersebut melanggar peraturan, pada pasal 227 di undang-undang yang sama, para pengendaranya bisa terancam pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
“Dinas Perhubungan semestinya segera bertindak, jangan dibiarkan berlarut-larut beroperasi tanpa penanganan,” katanya.
Djoko juga menilai, keberadaan betor bisa mengganggu penumpang maupun pengguna jalan lain. “Betor-betor itu sering melawan arus, seperti becak yang tidak bermesin, kalau tidak ditegur bisa membahayakan penumpang yang berada di depan. Kalau pengemudi betor rem mendadak penumpang bisa jatuh karena tidak ada pengamannya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Djoko, Kota Semarang merupakan kota besar. Da melihat Solo sebagai kota kecil saja sudah melakukan pelarangan keras terhadap operasional betor. Ia berharap Dinas Perhubungan bersama polisi lalu lintas (Polantas) segera melakukan tindakan tegas, mumpung belum terlambat karena populasinya belum terlalu banyak. (lif/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.