Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Burung dan Produk Hewan Berpenyakit Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Petugas Balai Karantina Pertanian memusnahkan burung dan produk hewan dari luar negeri yang tidak disertai dengan dokumen karantina hewan serta diduga sebagai media pembawa bakteri dan virus penyakit. (Harsem/Cun Cahya)

BALAI Karantina Pertanian 1 Semarang memusnahkan burung dan produk hewan dari luar negeri yang tidak disertai dengan dokumen karantina hewan, serta diduga sebagai media pembawa bakteri dan virus penyakit. Pemusnahan berlangsung di Instalasi Karantina Hewan Milik BKP Kelas 1 Semarang di  Karangroto Genuk, kemarin. 

Barang tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura yang berupa produk hewan, disita dari penumpang pesawat melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Sedang untuk burung asal Pontianak disita melalui Pelabuhan Laut Tanjung Emas Semarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikubur.

Jenis hewan yang dibakar yakni satu ekor burung Cucak Rowo, empat ekor burung Kacer, serta satu ekor burung Trucuk. Sementara itu untuk pemusnahan terhadap produk hewan dengan total 76 Kg berupa daging rendang sapi, burger sapi dan ayam, sosis ayam, ayam utuh, bakso sapi, daging sapi, jeroan sapi, daging babi, sosis babi, dendeng sapi, bakso babi, daging ayam, dendeng babi, nugget ayam, bakso ikan dan ayam, serta kulit sapi.

“Tindakan ini terus dilakukan karena selalu saja ditemukan dari penumpang perorangan, baik dari laut maupun udara, serta untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan yang membahayakan maupun untuk melindungi konsumen dari makanan yang tidak layak. Untuk produk hewan, tindakan penyitaan sudah dilakukan dalam kurun bulan Mei-Juli 2012  serta burung pada bulan Juli 2012,” ujar Heli Afiantoro, Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian 1 Semarang.

Untuk burung, tambah Heli Afiantoro, pemusnahan dilakukan karena dalam masa karantina mati dan diduga sakit. “Kita ketahui bahwa Malaysia salah satu negara yang belum dinyatakan bebas penyakit, terutama penyakit mulut dan kuku oleh World Organization of Animal Health (WHO), jadi harus dicegah dan tangkal agar tidak menjadi dampak yang besar di Indonesia,” tambahnya

Pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sedangkan terhadap pemilik media pembawa diberikan sosialisasi tentang persyaratan yang dipenuhi apabila membawa media pembawa yang berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karantina kedalam wilayah Negara RI. (cun/12)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous