Dua Anggota Dewan Tersangka Kasus SUTET
![]() |
SUTET: Salah satu menara SUTET di Kecamatan Godong. Dua anggota DPRD Grobogan dinyatakan tersangka dalam kasus kompensasi tanah proyek SUTET. (HARSEM/DHEKY KENEDI-JBSM) |
GROBOGAN: Dua anggota DPRD Grobogan, Sugiyarno dan Agus Prastiyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kompensasi tanah, bangunan dan tanaman proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran.
PROYEK pada tahun 2005 yang melewati 31 desa di delapan kecamatan di daerah itu diduga merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar.
“Dalam waktu dekat, kedua anggota dewan tersebut akan kami periksa lagi. Kami masih menunggu surat izin penyidikan dari Gubernur Jateng terkait jabatan dua tersangka itu, yang hingga saat ini belum kami terima,” kata Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S SIK Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Ngadiyo SH, Selasa (10/7).
Ditambahkan Kasat Reskrim, sebelum menetapkan tersangka, pihak Polres telah memintai keterangan sekitar 50 saksi termasuk dua anggota dewan tersebut. Dari hasil audit investigasi BPKP Jateng yang dikeluarkan 23 Desember 2008, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar.
“Kami juga telah menetapkan lima tersangka lain yang juga ikut terlibat kasus proyek SUTET tersebut. Kelima tersangka ini merupakan kelompok tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno,” ujar Ngadiyo.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, lanjut Ngadiyo, tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno, mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek SUTET. Dalam pelaksanaan pembayaran kompensasi tanah, diduga kuat terjadi kemahalan harga.
Banyak Tangan
Harga kompensasi tanah yang terkena proyek SUTET di Grobogan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999, sebesar Rp 3.600/m2. Namun yang dibayar oleh PT PLN melalui Tim Advokasi/LSM sebesar Rp 6.500/m2. Tim Advokasi/LSM kemudian memungut fee kepada warga sebesar Rp 2.750/m2, atau sebesar Rp 3.449.034.530 dari jumlah yang dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar Rp 8.516.837.880. Sehingga terjadi kemahalan harga Rp 3.799.819.977.
Selain mengalami kerugian Rp 3,7 miliar, PT PLN Prokriting Wilayah Jateng dan DIY juga mengeluarkan biaya operasional sebesar 4 persen atau Rp 391 juta dari nilai kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman milik warga. Padahal setiap kegiatan Tim Pembebasan Tanah, Bangunan dan Tanaman Prokiting Jateng dan DIY telah dibiayai oleh perusahaan.
Menanggapi hal itu, saat ditemui wartawan, Giyarno yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan penetapan status tersangka merupakan wewenang penyidik. Pihaknya mengakui pernah diperiksa beberapa kali oleh polisi, namun hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Dikatakannya, bahwa kasus tersebut sudah lama dan melibatkan banyak orang. (K11-JBSM/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.