Penyelundupan Pasir Rp 1,6 Miliar Digagalkan
SEMARANG- Sebanyak lima kontainer berisi pasir Zircon (Zircon Sand) yang sedianya diselundupkan ke Cina berhasil digagalkan tim intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Terminal Peti Kemas, Tanjung Mas Semarang, Senin (3/7).
Petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinisial RS dan TM, warga Semarang. “Ekspor ilegal ini dilakukan atas nama CV CKI dan CV KS dengan tujuan negara Cina.
Petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinisial RS dan TM, warga Semarang. “Ekspor ilegal ini dilakukan atas nama CV CKI dan CV KS dengan tujuan negara Cina.
Pengiriman menggunakan lima kontainer ukuran 20 feet, berisi produk pertambangan berupa pasir Zircon seberat 115 ton,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, di Terminal Peti Kemas, Tanjung Mas, Semarang, Senin (3/7).
Pelaku mengelabui petugas dengan melabeli produk dengan Zinc Dust atau serbuk seng. Dikemas menggunakan karung kecil sebanyak 2850 pack. Akan tetapi hasil pemeriksaan petugas menemukan Zircon Sand atau pasir zircon, berasal dari Kalimantan Tengah.
Pelaku mengelabui petugas dengan melabeli produk dengan Zinc Dust atau serbuk seng. Dikemas menggunakan karung kecil sebanyak 2850 pack. Akan tetapi hasil pemeriksaan petugas menemukan Zircon Sand atau pasir zircon, berasal dari Kalimantan Tengah.
“Zircon Sand termasuk jenis barang yang diatur dan dikenakan bea keluar sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2012,” terang Agung.
Tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/V/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/V/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
“Lima kontainer pasir Zircon tersebut senilai Rp 1, 6 miliar. Jadi kerugian negara dari pelanggaran di bidang kepabeanan ini mencapai Rp 336 juta,” rincinya.
Agung menegaskan, penggagalan ekspor ilegal pasir Zircon tersebut berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY terhadap kegiatan ekspor produk pertambangan.
Agung menegaskan, penggagalan ekspor ilegal pasir Zircon tersebut berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY terhadap kegiatan ekspor produk pertambangan.
“Dua tersangka tersebut memalsukan identitas barang yang akan diekspor. Hal itu dilakukan untuk menghindari pengenaan bea ke luar,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Agung, pasir Zircon merupakan bahan baku yang berasal dari Kalimantan Tengah. Bahan mentah tersebut dapat diolah menjadi kosmetik, keramik, baut pesawat, perhiasan serta onderdil kendaraan bermotor.
Lebih lanjut dijelaskan Agung, pasir Zircon merupakan bahan baku yang berasal dari Kalimantan Tengah. Bahan mentah tersebut dapat diolah menjadi kosmetik, keramik, baut pesawat, perhiasan serta onderdil kendaraan bermotor.
“Jika sudah menjadi barang jadi, barang-barang tersebut banyak diimpor ke Indonesia,” katanya didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, Saifullah.
Sementara dua tersangka yang ditangkap berperan sebagai pembuat dokumen dan memerintah melakukan ekspor. Keduanya terjerat pasal 102 Ajunto Pasal 103 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 junto UU No 10/1995 tantang Kepabeanan dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 10 tahun penjara. (abm/11)
Sementara dua tersangka yang ditangkap berperan sebagai pembuat dokumen dan memerintah melakukan ekspor. Keduanya terjerat pasal 102 Ajunto Pasal 103 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 junto UU No 10/1995 tantang Kepabeanan dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 10 tahun penjara. (abm/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.