Dilaporkan ke Posko Disnakertrans 8 Perusahaan Molor Bayar THR
POSKO THR 2012 Disnakertrans Kota Semarang yang berada di Jalan Ki Mangunsarkoro, menemukan ada delapan perusahaan yang belum menaati aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR).
SEBANYAK delapan perusahaan dan pekerja sepakat THR dibayarkan mendekati Lebaran atau molor dari peraturan.Hal itu diketahui setelah para karyawan perusahaan yang bersangkutan mengadukan ulah perusahaan ke Posko THR 2012 Disnakertran.
Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, membenarkan kejadian tersebut. “Hasil pantauan lapangan kami, delapan perusahaan itu hingga H-7 belum memberi THR kepada karyawannya. Namun sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, THR diberikan mendekati Lebaran, ada yang H-1, H-2 atau H-5,” ujar Gunawan, kemarin.
Selain delapan perusahaan tersebut, Disnakertrans juga mencatat ada satu perusahaan yang berpotensi terjadi persoalan soal pemberian THR. Perusahaan skala nasional yang memproduksi rokok tersebut diketahui tengah dilanda permasalahan keuangan.
Tidak hanya di Semarang, diperkirakan persoalan sama akan dialami cabang perusahaan di kota lain. Upaya Bipartit, pertemuan manajemen dan pekerja, saat ini tengah intens dilakukan. “Nanti kalau upaya Bipartit tidak menemukan solusi, kemungkinan besar akan mengadu ke kita. Hanya saja karena perusahaan ini juga ada di kota lain, lintas wilayah, kemungkinan nanti ditangani Disnakertrans Provinsi Jateng,” imbuh Gunawan.
Pihak Disnakertrans Kota Semarang sendiri telah intens melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada, baik melalui surat maupun mendatangi langsung ke perusahaan-perusahaan yang berpeluang terjadi sengketa THR.
Dengan alasan pertimbangan etika, Disnakertrans belum bisa merinci kedelapan perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal pada H-7 tersebut. “Yang jelas, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah lokasi industri, ada di wilayah timur, utara, dan barat,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo, meminta perusahaan yang ada di Kota Semarang mematuhi aturan pemberian THR. Karena THR merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahana kepada pekerja.
“Karyawan itu bukan lagi sekadar bawahan, namun mitra sekaligus aset perusahaan. Tentunya mereka harus diperlakukan dengan baik agar perusahaan tidak kehilangan aset. Kalau memang belum bisa H-7, tetap harus ada kepastian pemberian THR,” ungkapnya.
Hingga kemarin DPRD juga belum menerima pengaduan soal persoalan THR. “Ada satu pengaduan, terkait sengketa di PT AST (Audio Sumitomi Techno), namun masalah THR hanya efek atas persoalan utamanya, PHK,” kata politisi Partai Golkar ini.
Plt Sekda Kota Semarang Adi Trihananto berharap, THR bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku. “Kalaupun ada permasalahan, tentunya bisa diselesaikan sesuai tahapan yang ada. Menyampaikan pendapat silakan tapi tetap dalam koridor aturan, tetap dalam semangat menjaga situasi kondusif wilayah,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, pasal 4 ayat 2 dinyatakan pembayaran THR wajib dibayarkan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (lif/12)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.