Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

YAENI DIVONIS 2 TAHUN 5 BULAN

KONSULTASI: M Yaeni (batik coklat) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Agus Nurudin setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/8). (SM/Eka Handriana)
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis dua tahun dan lima bulan penjara kepada Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni, Senin (27/8).

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kendaraan dinas Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006 hingga 2008.

Vonis itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi. Yaeni dituntut dengan dua tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban mengganti uang negara sebesar Rp 187 juta.

Majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Jhon Halasan Butarbutar dan Asmadinata menilai Yaeni melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya dalam UU 20 tahun 2001. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi,” demikian hakim anggota Jhon H Butarbutar membacakan putusan.

Dalam sidang kemarin, Hakim Jhon menggantikan Kartini JM Marpaung yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kartini menjadi tersangka penerima suap yang diduga diberikan pihak Yaeni.

Yaeni terlepas dari dakwaan primer, yakni Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Yaeni tidak terbukti memperkaya diri sendiri. “Kekayaan terdakwa tidak mengalami penambahan dalam perkara ini,” lanjut Hakim Pragsono.

Berkas putusan setebal 170 halaman itu dibacakan bergantian oleh majelis hakim selama tiga jam.
Selain pidana penjara, Yaeni juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta setara dengan empat bulan kurungan. 
Yaeni dinilai menikmati keuntungan penyelewengan anggaran perawatan mobil dinas tersebut, di antaranya dengan mengikutsertakan perawatan mobil pribadinya berikut pembelian suku cadangnya menggunakan anggaran mobil dinas.

Selain perawatan mobil, keuntungan yang diterima Yaeni dari anggaran mobil dinas tersebut adalah pembelian suku cadang kendaraan, pembayaran tagihan telepon seluler pribadi hingga pembayaran kekurangan gaji. Yaeni pun telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga dinikmatinya, lebih dari Rp 400 juta.

Yaeni masih menyisakan Rp 187 juta. Jumlah tersebut merupakan kerugian uang negara yang harus diganti Yaeni dalam hukuman pidana tambahan. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Yaeni belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita. Jika tak memenuhi, maka Yaeni harus menggantinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam kasus ini juga telah menyeret dua mantan Sekretaris Dewan Grobogan yang juga menjadi terpidana dalam persidangan terpisah, yakni Sunarto dan Sutanto. Mereka berdua divonis satu tahun empat bulan.

Semula perkara Yaeni diadili oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini, dengan anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata. Namun usai pencabutan surat keputusan hakim Tipikor terhadap Lilik, Pengadilan Tipikor Semarang lantas mengeluarkan penetapan majelis hakim yang baru untuk mengadili Yaeni. Posisi yang ditinggalkan Lilik digantikan Pragsono.  

Setelah itu, sepuluh hari sebelum pembacaan putusan, Kartini Marpaung ditangkap KPK dalam kasus suap yang dilakukan Sri Dartuti, seorang pengusaha yang juga adik kandung Yaeni. Suap itu diduga untuk memuluskan putusan bebas Yaeni.

Menanggapi putusan itu, Yaeni yang memakai baju batik lengan pendek berwarna cokelat tak menjawab apa-apa saat ditanya hakim. Politisi PDIP itu menyerahkan ke kuasa hukumnya. Agus Nuruddin, kuasa hukum Yaeni, menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam putusan kemarin, majelis hakim memerintahkan penahanan yaeni di Rumah Tahanan. Kajari Purwodadi Lidya Dewi yang kemarin menghadiri sidang belum memutuskan untuk melaksanakan perintah penahanan itu. “Karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih akan mengggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim,” kata Lidya. (H89-JBSM/11)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous