Fahriyanto Divonis 1,5 Tahun
MASUK LP: Mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto memasuki LP Kedungpane setelah divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, semalam. (SM/Irawan Aryanto) |
SEMARANG- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan mantan Walikota Magelang, Fahriyanto, secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) APBD Kota Magelang 2003-2004 senilai Rp 940 juta. Majelis yang dipimpin Suyadi menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan pada mantan Kepala Bagian Keuangan Magelang, Sureni Ady. Keduanya memang menjalani persidangan dalam satu berkas. Hukuman yang diterima keduanya setengah tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahriyanto dan Ady dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair JPU, pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. "Hal-hal yang memberatkan, tidak melakukan pemberantasan korupsi dan mengakibatkan perseden buruk kinerja pemerintahan," kata Suyadi, Kamis (30/8).
Dua mantan pejabat teras Magelang itu mengaku belum tahu akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Oleh karenanya, mereka akan menggunakan waktu sepekan yang telah diberikan. "Saya akan pikir-pikir dulu," kata Fahriyanto dan Ady. Jawaban yang sama juga disampaikan JPU yang berasal dari Kejari Magelang, Widodo.
Tahun 2003, APBD Magelang mengalokasikan DTT Rp 6,1 miliar dan 2004 Rp 11,3 miliar. Sedianya, DTT digunakan untuk penanganan bencana alam dan kebutuhan tak terduga lain. Namun praktiknya, DTT disalurkan untuk bantuan partai politik. Pada 2003, Sureni menganggarkan Rp 470 juta untuk bantuan parpol.
Vonis yang sama juga dijatuhkan pada mantan Kepala Bagian Keuangan Magelang, Sureni Ady. Keduanya memang menjalani persidangan dalam satu berkas. Hukuman yang diterima keduanya setengah tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahriyanto dan Ady dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair JPU, pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. "Hal-hal yang memberatkan, tidak melakukan pemberantasan korupsi dan mengakibatkan perseden buruk kinerja pemerintahan," kata Suyadi, Kamis (30/8).
Dua mantan pejabat teras Magelang itu mengaku belum tahu akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Oleh karenanya, mereka akan menggunakan waktu sepekan yang telah diberikan. "Saya akan pikir-pikir dulu," kata Fahriyanto dan Ady. Jawaban yang sama juga disampaikan JPU yang berasal dari Kejari Magelang, Widodo.
Tahun 2003, APBD Magelang mengalokasikan DTT Rp 6,1 miliar dan 2004 Rp 11,3 miliar. Sedianya, DTT digunakan untuk penanganan bencana alam dan kebutuhan tak terduga lain. Namun praktiknya, DTT disalurkan untuk bantuan partai politik. Pada 2003, Sureni menganggarkan Rp 470 juta untuk bantuan parpol.
Nota dinas yang telah disetujui walikota itu didisposisikan kepada Kasubag Keuangan dan dana diposting dari DTT ke sejumlah partai politik. Modus itu kembali diulang pada 2004 dengan alokasi anggaran Rp 470 juta. Parpol yang mendapat bantuan adalah yang memiliki kursi di DPRD Kota Magelang. Di antaranya, TNI/POLRI (Rp 30 juta), PKP (Rp 20 juta), PKB (Rp 40 juta), Golkar (Rp 100 juta), PAN (Rp 40 juta), PBB (Rp 20 juta), PPP (Rp 20 juta) dan PDIP (Rp 200 juta).
Bukan kali itu saja keduanya kompak dalam melakukan tindak korupsi. Fahriyanto maupun Sureni Ady pernah tersandung perkara korupsi pengadaan buku ajar tingkat SD hingga SMA di Kota Magelang tahun 2003 dengan nilai Rp11 miliar.
Bukan kali itu saja keduanya kompak dalam melakukan tindak korupsi. Fahriyanto maupun Sureni Ady pernah tersandung perkara korupsi pengadaan buku ajar tingkat SD hingga SMA di Kota Magelang tahun 2003 dengan nilai Rp11 miliar.
Dalam perkara tersebut, Pegadilan Tipikor Semarang memvonis Fahriyanto 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar RP 122,9 juta. Sementara Sureni Ady kebagian hukuman 12 bulan penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair dua bulan. (H81-JBSM/11)
Alur:
Alur:
- Awal 2012, Fahriyanto disidik oleh Kepolisian Resor Kota Magelang terkait dugaan korupsi DTT sebesar Rp 940 juta
- Dana mengalir ke partai PDIP, PAN, Golkar, PKB, PKP, PBB, PPP, dan Fraksi TNI/Polri
- 21 Maret 2012, berkas dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang ke Pengadilan Tipikor Semarang
- Selain Fahriyanto, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Kabag Keuangan Pemkot Magelang, Sureni Ady, dan mantan Ketua DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 dan 2004-2009, Tri Joko Minto Nugroho.
- 28 Maret 2012, Fahriyanto menjalani sidang dakwaan
- 17 Juli 2012, Fahriyanto dan Sureni Ady dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan.
- 30 Agustus 2012, Fahriyanto dan Sureni Ady divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Dari berbagai sumber- H81)
- Dana mengalir ke partai PDIP, PAN, Golkar, PKB, PKP, PBB, PPP, dan Fraksi TNI/Polri
- 21 Maret 2012, berkas dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang ke Pengadilan Tipikor Semarang
- Selain Fahriyanto, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Kabag Keuangan Pemkot Magelang, Sureni Ady, dan mantan Ketua DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 dan 2004-2009, Tri Joko Minto Nugroho.
- 28 Maret 2012, Fahriyanto menjalani sidang dakwaan
- 17 Juli 2012, Fahriyanto dan Sureni Ady dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan.
- 30 Agustus 2012, Fahriyanto dan Sureni Ady divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Dari berbagai sumber- H81)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.