Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Langgar Tata Ruang, Tapi Bermanfaat bagi Petani

KAMPOENG RAWA: Obyek wisata Kampoeng Rawa di Desa Bejalen, Ambarawa yang dinilai
menabrak aturan tata ruang.
UNGARAN-Bupati Semarang, Mundjirin menyatakan obyek wisata Kampoeng Rawa di Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa menabrak aturan. Meski demikian pemkab mendukung partisipasi pemberdayaan masyarakat yang melibatkan kelompok tani.

"Memang ada aturan yang ditabrak Kampoeng Rawa. Tapi dari segi manfaat terjadi peningkatan, karena adanya partisipasi dan pemberdayaan masyarakat," ujar Mundjirin, saat bertemu wartawan usai rapat paripurna, Selasa (13/11).

Menurut Mundjirin, pihaknya juga menghargai keterlibatan kelompok dalam membangun Kampung Rawa dengan upaya pendanaan mandiri. Dan langkah tersebut sekaligus menghapus perseteruan dua desa, yakni Bejalen dan Tambakboyo setiap menjelang musim panen.

"Justru dengan adanya Kampoeng Rawa warga desa Bejalen dan Tambakboyo menjadi akur. Dan mereka mampu menyulap lahan sawah tidak produktif menjadi obyek wisata yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat," papar Mundjirin.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya meengimbau agar pengelola Kampoeng Rawa tetap menjaga lingkungan agar seperti semula. Dengan tetap memberi ruang bagi petani yang ingin membuka sawah maupun beternak bebek.

Terkait status lahan seluas 1,5 hektare yang digunakan Kampoeng Rawa, Mundjirin mengaku, lahan tersebut semula merupakan sawah. Dan hal itu tidak berpengaruh target surplus hasil beras Kabupaten Semarang sebesar 10 juta ton.

Lahan Pertanian
Sementara hasil nota dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Semarang, perihal kajian tehnis aspek tata ruang tentang pembangunan obyek wisata Kampoeng Rawa yang ditujukan kepada Bupati melalui Sekda merekomendasikan, bahwa pembangunan obyek wisata Kampoeng Rawa pada lokasi dimaksud tidak sesuai peruntukan kawasan. Dasarnya, dalam Perda No  6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang untuk tahun 2011 hingga 2031.

"Prinsipnya, Kampoeng Rawa itu melanggar tata ruang," tegas Kepala Bidang Pengembangan wilayah Bappeda Kabupaten Semarang, Ridwan Hadi Rianto.
Perihal kajian tehnis, menurut Ridwan, selain Perda No. 6 tahun 2011 pihaknya mendasari dengan ketentuan UU No 41 tahun 2009 tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda No 13 tahun 2007 tentang Garis Sempadan.

Dalam hal ini, tegas Ridwan, pihak pengelola Kampoeng Rawa wajib mencegah kerusakan ekosistem rawa, termasuk pencegahan pencemaran akibat kegiatan obyek wisata.

"Pihak pengelola juga harus memenuhi ketentuan rencana kawasan lindung sempadan rawa. Sesuai Perda No. 13 tahun 2007 ditetapkan garis sempadan danau adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat," jelas Ridwan. (ino/nji)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous