43 Napi Korupsi Dipindah ke Sukamiskin
Sebanyak 43 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Jateng dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jabar, Sabtu pekan lalu. Pemindahan puluhan napi korupsi itu dilakukan petugas Lapas Kelas I Kedungpane Semarang sekitar pukul 05.30 WIB.
Puluhan napi korupsi tersebut diangkut menggunakan dua bus kelas eksekutif PO Shantika dengan pengawalan delapan anggota Polrestabes Semarang, tujuh satgas LP Kedungpane, dan seorang petugas kesehatan. Salah seorang petugas kebersihan di Lapas Kedungpane menyebutkan seluruh napi korupsi yang dipindahkan diborgol saat masuk bus.
"Beberapa napi korupsi itu mengenakan pakaian napi, namun ada juga yang memakai batik sambil membawa barang bawaan yang cukup banyak tanpa dilepas anggota keluarga," kata petugas kebersihan itu.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng Muqowimul Aman saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa pemindahan puluhan napi korupsi ke Lapas Sukamiskin dilaksanakan pada pagi hari untuk menghindari kemacetan. Ada kriteria khusus dalam pemindahan napi korupsi dari beberapa lapas di Jateng ke LP Sukamiskin Bandung.
"Kriterianya antara lain hukuman yang dijatuhkan minimal satu tahun, kerugian keuangan negara yang diakibatkan minimal Rp 100 juta, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, dan napi tersebut tidak menjadi saksi dalam perkara lain," ujarnya. (ant/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.