Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Atasi Ancaman Banjir Butuh Ribuan Lubang Biopori

Praktik pembuatan lubang biopori. HARSEM/WARA MERDEKAWATI




Untuk mencegah genangan air atau banjir yang setiap saat mengancam wilayah Kota Semarang, dibutuhkan pembuatan lubang resapan biopori (LRB) yang jumlahnya sampai ribuan.

KEPALA Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang, Arief Rudiyanto menyatakan, Kota Semarang membutuhkan ribuan lubang resapan biopori (LRB) sebagai salah satu upaya mengantisipasi banjir.

Curah hujan yang tinggi belakangan ini kerap membuat jalanan banjir. Hal ini diperparah dengan buruknya drainase kota. Langkah tepat yang bisa dilakukan adalah dengan membuat LRB.

“Gerakan membuat lubang resapan biopori ini sudah pernah kami lakukan bersama warga, dan ini juga sudah kita sosialisasikan. Bahkan kami sudah pernah memberikan bantuan alat pembuatan lubang resapan biopori kepada warga. Ribuan LRB untuk Kota Semarang,” ujar Arief, kemarin.

Kendati Arief tak menyebutkan jumlah pasti kebutuhan LRB untuk Kota Semarang, dirinya menegaskan seluruh daerah resapan air harus diberikan lubang resapan biopori. “Karena itu untuk meresapkan air kedalam tanah, ini juga bisa untuk menyimpan air saat musim kemarau,” katanya.

Bantuan alat yang diberikan pemerintah melalui BLH jumlahnya sudah ribuan alat, karena setiap tahun pengadaan alat selalu meningkat. “Untuk tahun lalu saja kita distribusikan sekitar 300 alat untuk warga melalui kelurahan,” ujarnya.

Untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari banjir atau genangan air, BLH terus  mengimbau warga untuk membuat lubang resapan biopori di pekarangan rumah masing-masing.

“Yang sudah pernah kita serahkan itu untuk daerah bagian atas, seperti Srondol Wetan, Tembalang, Ngaliyan  dan ada beberapa wilayah bagian atas yang sudah kami serahkan bantuan peralatan. Kita juga mengimbau semua warga memiliki LRB,” bebernya.

Sementara itu, Plt Walikota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, Pemkot Semarang sendiri sudah memulai gerakan pembuatan lubang resapan biopori (LRB), bahkan kegiatan ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususunya yang berdomisili di wilayah atas.

    “Sosialisasi ini kita jadikan semacam gerakan bagi warga Kota Semarang, karena makin hari kondisi air yang masuk ke wilayah Semarang bawah semakin banyak. Kita juga mohon pengertian dan kerjasama masyarakat,” ujar Plt Walikota, kemarin.

Dengan pembuatan lubang resapan biopori ini, lanjut Plt Walikota yang akrab disapa Hendi ini, banyaknya air hujan yang tidak terserap oleh struktur tanah yang ada dapat diatasi dengan LRB.

 “Sehingga perlu dibuatkan rekayasa-rekayasa untuk menyerap air hujan, mungkin bisa dari air hujan dan rob. Kehadiran lubang resapan biopori secara langsung akan menambah bidang resapan air. Jika diaplikasikan serempak pada satu kawasan, bisa membantu mengurangi risiko terjadinya banjir,” tandasnya. (lif/sae)

Cara membuat lubang resapan  biopori sangat sederhana
•    Cari lokasi di taman yang tergenang air hujan
•    Buat lubang-lubang resapan biopori dengan diameter 10 cm kedalaman 100 cm, berjajar pada lokasi terendah. Agar lebih efektif, jarak ideal antar lubang berkisar setengah meter.
•    Supaya terlihat rapi, tutup lubang menggunakan ijuk atau conblock.

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

1 comment :

  1. Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...

    ReplyDelete

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous