Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Dibuka, Lembaga Pemantau Pilgub

Rapat Koordinasi Lembaga Pemantau Pilgub Jateng 2013 di Kantor KPU Jateng, kemarin (HARSEM/INDRA)
SEMARANG- Anggota KPU Jateng Siti Malikhatun menyatakan, lembaga pemantau Pilgub Jateng untuk membuka keran partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Pendaftaran sudah dibuka dan berakhir 28 April 2013 mendatang. Pemantau yang sudah diakreditasi dapat melakukan kegiatan di satu kabupaten/kota  atau beberapa sekaligus. "Pemantau berkewajiban menaati  segala ketentuan  yang telah ditetapkan oleh KPU," tandasnya, dalam Rapat Koordinasi Lembaga Pemantau Pilgub Jateng 2013 di Kantor KPU Jateng, Senin (21/1).

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Andiyono mengatakan, jika KPU Jateng tidak mengambil kebijakan lebih fleksibel, dikhawatirkan tidak ada lembaga yang bersedia menjadi pemantau.

KPU cenderung mengutamakan syarat administratif dibanding independensi lembaga. Syarat administrasi yang memberatkan di antaranya keharusan melampirkan akta pendirian organiasi dan atau surat keputusan pengangkatan pengurus organisasi.

"Padahal lembaga pemantau diutamakan independen dan tidak berafilisasi peserta pemilu. Seharusnya ini yang diutamakan," katanya, usai mengikuti rakor tersebut. Dengan syarat tersebut, menurut Andiyono, lembaga seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sulit menjadi peserta. Di sisi lain, jika ada partai politik yang berminat memanfaatkan lembaga pemantau, bisa dengan mudah memenuhi syarat administrasi tersebut. "Bisa jadi pendaftaran lembaga pemantau akan sepi karena aturannya berat," katanya.

Selain itu, tidak disediakannya dana oleh KPU juga menjadi sorotan dalam rakor yang diikuti perwakilan LSM, perguruan tinggi, dan lembaga kemahasiswaan itu kemarin. Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Ronny Maryanto mengatakan, karena lembaga pemantau harus mencari anggaran sendiri, maka sangat rawan dimanfaatkan para pemilik dana.

Keberadaan lembaga pemantau juga dikhawatirkan mengulang situasi Pilgub 2008 lalu. Lembaga atau anggota masyarakat yang tidak terdaftar di KPU sulit mengakses data pilgub. "Tahun 2008, KP2KKN Jateng ditolak mengakses anggaran Pilgub karena tidak terdaftar," katanya.

Namun ada tidaknya lembaga pemantau secara regulasi tidak mempengaruhi legalitas Pilgub. Hanya, saja menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, semakin banyak lembaga yang dilibatkan akan semakin baik untuk iklim demokrasi. Maka Teguh menyarankan, KPU berani membuat terobosan kebijakan yang lebih bisa mengakomodir banyak organisasi.
Tapi jikapun tidak, menurutnya masyarakat tetap dapat berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pilgub. "Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu atau Panwas kabupaten kota masing-masing," jelasnya. (H68,J17/SMNetwork/tab)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous