Lagi, Kepala DPPKAD Dituntut Mundur *Dinilai Langgar Surat Edaran Bupati
Massa yang tergabung dalam Forum LSM Bersatu berjalan kaki menuju gedung dewan setelah melakukan orasi di Kantor Bupati Kendal (HARSEM/SMNETWORK/ROSYID RIDHO) |
KENDAL - Massa yang tergabung dalam Forum LSM Bersatu menggelar aksi demo menuntut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Alex Supriyono mundur dari jabatannya, Kamis (10/1). Alex dinilai melecehkan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti karena telah melanggar Surat Edaran Bupati tertanggal 22 Maret 2012 dengan mengangkat pegawai tidak tetap.
Massa pada awalnya menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati. Dengan membawa poster dengan berbagai tulisan yang menuntut Kepala DPPKAD mundur dari jabatannya, sekitar 100 orang itu, kemudian menuju Gedung DPRD. Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Kendal dan Satpol PP.
Demo menuntut Kepala DPPKAD merupakan yang kedua dalam satu bulan terakhir. Pada pertengahan Desember 2012, sekitar 150 perangkat desa juga melakukan aksi yang sama. Di gedung wakil rakyat itu, perwakilan massa diterima sejumlah anggota DPRD. Mereka melakukan audiensi di ruang rapat.
Koordinator aksi, Novel Bashay mengatakan, pengangkatan 350 pegawai penarik pajak yang dilakukan Alex Supriyono, sangat melecehkan Bupati Kendal. Menurutnya, dalam Surat Edaran Bupati Kendal tertanggal 22 Maret 2012, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. ''Namun, Alex justru mengangkat pegawai tidak tetap. Jelas dia, tidak mengindahkan surat edaran bupati,'' katanya.
Novel mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Alex untuk segera mundur dari jabatannya. Pihaknya menyatakan, jika dalam satu bulan Alex tidak mengundurkan diri, dia bersama rekan-rekan LSM siap menggelar demo yang lebih besar.
Dia juga mendesak, anggota DPRD untuk menindaklanjuti keluhan mereka dengan menyelidikinya. Pihaknya tidak ingin, aksi mereka tidak ada tindak lanjut dari wakil rakyat. ''Kami minta anggota DPRD bisa segera menindaklanjuti. Jangan sekadar menerima aspirasi kami, tetapi tidak ada tindakan serius,'' tegas dia.
Kepala DPPKAD Alex Supriyono ketika dikonfirmasi menjelaskan, pegawai tidak tetap yang diangkat tersebut, bukan tenaga honorer. Mereka adalah pegawai yang bertugas untuk menarik pajak. Gaji petugas tersebut Rp 500 ribu juga dibahas melalui DPRD, tidak dipotongkan dari pajak yang mereka tarik.
Petugas tersebut, kata Alex, tidak akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Mereka sudah diberitahu di awal jika tidak bisa menjadi PNS. ''Saya telah menegaskan kami membutuhkan tenaga mereka untuk ikut membantu menarik pajak. Tidak ada yang salah dengan hal itu. Saya juga tidak menyalahi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kendal,'' jelas Alex. (H36/SMNetwork/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.