Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Dikira Sudah Mati, Ditinggal di Kebun Kopi
Kedua tersangka diamankan di Maporles Semarang (HARSEM/SM Network) |
UNGARAN–Dua pelaku perampasan sepeda motor di kebun kopi akhinya ditangkap. Pelaku mengira korban sudah tewas setelah dipukul helem, sehingga ‘mayatnya’ dibuang di jalan.
JAJARAN Resmob Polres Semarang berhasil menggulung dua tersangka perampasan motor dan penganiayaan. Kedua tersangka Edi Yulianto (25) dan Hendra Kurniawan (19), keduanya warga Dusun Tegalgunung, Desa Pagerwojo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
JAJARAN Resmob Polres Semarang berhasil menggulung dua tersangka perampasan motor dan penganiayaan. Kedua tersangka Edi Yulianto (25) dan Hendra Kurniawan (19), keduanya warga Dusun Tegalgunung, Desa Pagerwojo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Penangakapan kedua tersangka ini, atas dasar laporan korban Murni Indriati (24). Dia adalah warga Jalan Srikaton RT 02/RW 05, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Agustinus B Pangaribuan menjelaskan, Minggu (13/1) kemarin siang, petugas Satreskrim Polres Semarang telah berhasil mengamankan kedua tersangka yang sempat menjadi buronan. Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan.
Kedua tersangka telah melakukan pencurian terhadap korban, Jumat (11/1) lalu sekitar pukul 01.30 dinihari di Kebun Kopi, Desa Sumurup Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing-masing di Kendal tanpa perlawanan.
Ditambahkan, kronologis kejadiannya bahwa Kamis (10/1) lalu sekitar pukul 20.00 korban mendapatkan sms dari tersangka Hendra, yang isinya agar korban menemuinya. Korban saat itu naik Yamaha Vega ZR nopol H 2151 EU langsung menuju rumah tersangka di Kendal. Sesampainya di rumah tersebut, sudah ada seorang laki-laki yang oleh Hendra dikatakan sebagai kakaknya yaitu Edi Yulianto.
“Dengan mengendarai Yamaha Vega milik korban Murni tersebut, mereka bertiga melanjutkan perjalanan menuju Bandungan, Kabupaten Semarang dan mendatangi Queen Karaoke. Di karaoke tersebut, mereka hanya jeng-jeng selama dua jam, lalu pulang,” jelas Agustinus.
“Setelah itu, korban digelandang menuju kebun kopi, Desa Sumurup, Tuntang dan diajak hubungan intim. Korban, malam itu menolak. Salah satu tersangka jengkel lalu memukuli kepala korban berkali-kali menggunakan helm,” imbuhnya.
Karena mengira korban sudah tewas, mereka meninggalkan ‘jasadnya’ di tempat kejadian perkara. Namun ternyata korban masih hidup dan berhasil melapor ke polisi. Motor dan barang-barang milik korban malam itu juga dibawa kabur kedua tersangka.
Korban yang ditinggal sendirian di kebun kopi, setelah sadar berjalan menuju rumah warga sekitar. Sekitar pukul 03.00, korban ditolong warga dan diantarkan ke Mapolsek Bawen untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Saat itu, kedua tersangka kabur ke Sragen untuk menjual motor maupun barang-barang milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan kedua tersangka masing-masing 5 buah HP dari berbagai merk, 1 unit TV warna merk Nitech, uang tunai Rp 655.000 dari hasil sisa penjualan dan barang lain milik korban.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sekarang ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Semarang dan kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Kapolres Semarang. (hes/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.