Ruko di Belakang Pos Polisi Diduga Belum Berizin
Ruko dua lantai yang diduga belum memiliki izin (HARSEM/HERU SANTOSO) |
SALATIGA–Pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di belakang pos polisi lalulintas ABC Salatiga didiga belum berizin. Lurah Ledok Kalimi mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan pembangunan tersebut.
Informasi yang diperoleh, pembangunan untuk ruko dua lantai. Pihaknya sudah dua kali mendatangi pembangunan ruko tersebut namun belum dapat bertemu dengan pemiliknya.
“Informasi dari masyarakat, pembangunan untuk ruko dua lantai. Namun, surat izin lingkungannya tidak ada. Dari sini, akhirnya kami mendatangi lokasi namun belum berhasil menemui pemiliknya,” terang Kalimi.
Ditambahkan, pihaknya bingung dengan langkah yang ditempuh pemilik yang informasinya dari Solo. Selain itu, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kecamatan Argomulyo dan dikatakan tidak ada pemberitahuan terkait pembangunan ruko tersebut.
Sementara, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Salatiga, Valentino T Haribowo menyatakan pihaknya belum mengetahui pembangunan tersebut. Dia menegaskan belum mengeluarkan izin pembangunan. Untuk mengetahui secara jelas, pihaknya akan menugaskan stafnya melakukan croscek ke lapangan.
“Harusnya pemilik mengurus izin prinsip terdahulu dan jangan langsung melakukan pembangunan,” sesal Valentino.
Beberapa pekerja yang dikonfirmasi Harsem mengaku pemilik bangunan tinggal di Solo. Saat ditanyakan alamat lengkapnya, para pekerja mengaku tidak tahu.
“Maaf saya disini hanya kuli bangunan, nama dan alamat persisnya tidak tahu. Yang jelas pemilik bangunan dari Solo. Untuk lebih jelasnya, tunggu kalu pemilik datang,” kata salah satu pekerja bangunan yang tidak mau menyebutkan namanya. (hes/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.