Sanksi Siap Menunggu
JAKARTA - Calon hakim agung yang mengeluarkan pernyataan kontroversial saat menjalani fit and proper test di DPR tetap akan diperiksa Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan dengan meminta maaf maka dugaan pelanggaran kode etik hakim Daming tidak serta merta gugur.
Daming akan tetap akan diproses apakah bersalah melanggar kode etik atau tidak.
"Tidak gugur, permintaan maaf itu kan soal lain. Seperti di kasus pidana, kalau orang minta maaf, kemudian ada yang diganti dengan uang tidak menggugurkan pidananya. Mungkin ada faktor yang meringankan," kata Imam kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (15/1).
Imam menambahkan sampai saat ini KY belum bisa memberikan sanksi kepada Daming. Sebab masih dilakukan pemeriksaan dan harus dirapatkan terlebih dahulu dengan komisioner KY yang lain.
"Ya, saya belum tahu. Kayaknya berat yah tidak, mungkin antara ringan atau sedang," ucap Imam.
Imam menyebutkan sanksi ringan itu bisa berupa teguran, sanksi berat hakim tidak diberikan perkara atau nonpalu, pengurangan remunerasi, penundaan naik pangkat, dan sebagainya. "Kalau berat itu pemberhentian," ungkap Imam.(dtk/njs)
Imam menyebutkan sanksi ringan itu bisa berupa teguran, sanksi berat hakim tidak diberikan perkara atau nonpalu, pengurangan remunerasi, penundaan naik pangkat, dan sebagainya. "Kalau berat itu pemberhentian," ungkap Imam.(dtk/njs)


Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.