Paguyuban Mobil Sewa Tolak Taksi
![]() |
Sejumlah pengemudi taksi memarkirkan armadanya di lingkungan Benteng Wiliem II Ungaran, Kamis (14/2). HARSEM/RANIN AGUNG-SM NETWORK |
UNGARAN- Rencana operasional taksi di Kabupaten Semarang mendapat penolakan. Di antaranya dari Paguyuban Mobil Sewa Trans Ceria Bandungan.
MENURUT Koordinator Trans Ceria Bandungan, Suranto (52), dengan adanya izin operasional taksi di Kabupaten Semarang, dirinya bersama lebih kurang 60 anggota paguyuban Trans Ceria khawatir ke depan pendapatannya akan berkurang.
MENURUT Koordinator Trans Ceria Bandungan, Suranto (52), dengan adanya izin operasional taksi di Kabupaten Semarang, dirinya bersama lebih kurang 60 anggota paguyuban Trans Ceria khawatir ke depan pendapatannya akan berkurang.
"Bila nantinya taksi diizinkan beredar di Kabupaten Semarang, kami khawatir pendapatan kami berkurang. Saat ini saja dalam sehari belum tentu anggota mendapat carteran," kata Suranto kepada wartawan, Kamis (14/2).
Penolakan tersebut cukup beralasan, , menyusul kalangan penumpang antara armada taksi dan armada mobil sewa bisa dikatakan hampir sama.
"Bandugan-Semarang tarif mobil sewa berkisar Rp 200 ribu, jika menggunakan taksi tentu akan jauh lebih murah. Itulah yang menjadi alasan kami menolak keberadaaan taksi, pasalnya penumpang jelas akan memilih harga armada yang murah," tegasnya.
Terlepas dari penolakan tersebut, Suranto berharap Pemkab Semarang bisa membela pengusaha kecil dengan cara tidak mengizinkan armada taksi di beroperasi di Kabupaten Semarang.
Pantauan di lapangan diketahui, saat ini setidaknya ada dua lokasi pangkalan taksi "liar" di Kabupaten Semarang, meliputi di lingkungan Taman Unyil dan lingkungan Benteng Wiliem II Ungaran. Disebut "liar" karena belum ada ketentuan resmi yang mengaturnya.
Belum Tuntas
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto saat dikonfirmasi memaparkan, persoalan taksi memang belum tuntas meski perda yang mengaturnya sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Semarang.
"Sampai mana perda yang dimaksud saya tidak mengetahui persisnya. Yang saya tahu, perda sudah diurus Kabag Hukum Setda Kabupaten Semarang," tandasnya.
Sementara, Kabag Hukum Setda Kabupaten Semarang, Jati Tri Mulyanto saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, saat ini perda yang mengatur taksi di Kabupaten Semarang telah diserahkan ke Pemprov Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
"Diperkirakan proses evaluasi perda akan selesai akhir Februari 2013. Semisal ada poin yang perlu diganti, kami akan menyerahkannya ke DPRD Kabupaten Semarang," katanya. (H86-SM Network/nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.