Gedung DPRD “Meledak” Direktur Vendor Ditetapkan Tersangka
Insiden
ledakan di saluran kontrol air, di sebelah barat atau di dekat area parkir
gedung Dewan Jalan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Pahlawan Semarang,
Minggu (30/6) lalu, berbuntut panjang. Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan
dua orang, masing-masing direktur perusahaan
jasa Fumigasi Veromon dan satu karyawannya sebagai tersangka.
Kedua orang
tersebut dinyatakan telah lalai sehingga membahayakan keselamatan banyak orang
saat melakukan pekerjaan. “Dua orang sudah kami tetapkan tersangka. Sudah
dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, barang bukti sudah kami amankan,” kata
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Senin
(1/7).
Tersangka
adalah Doni Tri Nugroho (33), warga Kintelan Semarang, selaku Direktur Fumigasi
Veromon, perusahaan vendor yang menangani pekerjaan perawatan saluran di gedung
DPRD Jateng; dan Rochman (28), warga Kanalsari Timur II Semarang, selaku
karyawan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Mereka telah
mengakui kelalaian saat melakukan pekerjaan tersebut. Hal itu terjadi saat
proses menonaktifkan kandungan kimia pada sisa obat Phosphine yang digunakan
untuk fumigasi,” ungkap Elan Subilan.
Dikatakan Elan, keduanya dijerat pasal Pasal 103 dan atau Pasal 104 No 32 tahun 2009 jo PP No 18 Tahun 1999 tentangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tandas Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono.
Dikatakan Elan, keduanya dijerat pasal Pasal 103 dan atau Pasal 104 No 32 tahun 2009 jo PP No 18 Tahun 1999 tentangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tandas Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono.
Pihaknya
mengaku telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan hati-hati. Tim
kepolisian kemudian menemukan kejanggalan, lanjut Elan, di antaranya terkait pekerjaan
yang tidak sesuai dengan aturan. Diketahui, salah satu pekerja mengelola limbah
padat berbahan kimia. Seharusnya disimpan minimal selama 2 jam, tapi tidak
dilakukan oleh pekerja tersebut. Sehingga ada senyawa air yang kemudian menguap
jadi ledakan.
“Petugas
kami mendapati ledakan kecil berbunyi dag-dig-dug, lebih dari 40 kali. Kami
saat itu masih bertanya-tanya—apakah ini bencana atau bukan? Ternyata setelah
diselidiki terungkap bahwa itu faktor kelalaian,” terang Kapolrestabes.
Sang
direktur vendor ditetapkan tersangka karena terlibat memerintahkan jenis
pekerjaan tersebut. “Vendor ini
dilibatkan dalam pengelolaan limbah di gedung DPRD Jateng. Berbentuk badan
usaha CV, sang direktur mempunyai peran secara langsung memerintahkan kepada
karyawannya,” imbuh Kasat Reskrim.
Insiden tersebut
tidak ada kerugian materi maupun kerugian jiwa.
Dalam proses
sebelum insiden itu, Rochman selaku karyawan, melakukan pekerjaan dengan terburu-buru
saat proses penonaktifan kandungan kimia dari Phosphine. Dia hanya merendam abu
Phospine selama dua menit dan membuangnya ke saluran pipa air dari balkon
lantai dua gedung DPRD Jateng, sehingga terjadi ledakan.
"Kesalahan saya tergesa-gesa. Seharusnya ditunggui lama. Saya hanya sekitar satu atau dua menit tapi sudah ada detergennya. Saat dibuang ternyata saluran kering sampai timbul ledakan," kata Rohman yang mengaku baru dua minggu bekerja di DPRD Jateng, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Pria yang mengaku
spesialis fumigasi sejak dua tahun itu tak menyangka bila akhirnya terjadi
ledakan dahsyat. Suara ledakan itu sempat mengakibatkan atap di lantai satu
gedung DPRD Jateng ambrol. Bahkan asap mengepul juga keluar dari sumber
ledakan di lubang selokan berukuran 50cm x 50cm. Petugas PLN, pemadam
kebakaran, tim Gegana dan Labfor pun diturunkan beberapa saat setelah kejadian.
Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan olah TKP dan membawa dua tersangka beserta barang bukti ke Mapolrestabes Semarang. Barang bukti tersebut di antaranya satu kantong plastik serbuk warna abu-abu, dua kantong plastik isi mangkok plastik, satu kantong plastik berisi cairan yang diambil dari lantai 2, dan satu botol kosong phosphine.
Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan olah TKP dan membawa dua tersangka beserta barang bukti ke Mapolrestabes Semarang. Barang bukti tersebut di antaranya satu kantong plastik serbuk warna abu-abu, dua kantong plastik isi mangkok plastik, satu kantong plastik berisi cairan yang diambil dari lantai 2, dan satu botol kosong phosphine.
Diberitakan
sebelumnya, ledakan terjadi di sebelah Barat gedung DPRD Jateng hari Minggu,
(30/6) sore. Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi lebih dari 10 kali.
Sebelumnya,
Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan penyebab ledakan karena adanya
kesalahan prosedur saat petugas fumigasi membuang sisa obat pembasmi hama yang
mengandung Phosphine. "Itu sebetulnya ada proses fumigasi di DPRD
menggunakan zat kimia. Namun ada SOP yang dilanggar, jadi tidak membuang pada
tempatnya sehingga pada waktu kurun waktu tertentu ada ledakan kecil. Jadi
tidak ada unsur kesengajaan," kata Dwi.
(abm/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.