Pembawa Emas Miliaran Dilepaskan
Penyidik Reserse Kriminal Polsek Tugu
akhirnya melepaskan dua orang pembawa emas 3 kilogram atau senilai Rp 1,5
miliar yang terjaring razia di depan terminal Mangkang.
Tindak pidana pencurian
emas rentan terjadi menjelang lebaran. "Kami melakukan antisipasi dimungkinkannya
barang tersebut barang curian," pungkasnya. (abm/rif)
Pelapasan itu menyusul setelah pihak
pemilik emas telah mendatangi Mapolsek Tugu dan menyerahkan surat-surat
perizinan.
"Surat-surat kepemilikan barang
perhiasaan emas itu dinyatakan lengkap, pemilik emas Teten Suryono (45), warga
Bandung, telah menunjukkan bukti," kata Kapolsek Tugu, Kompol Ana Maria,
Rabu (24/7).
Dikatakan Ana, pihak pemilik menyerahkan
surat-surat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat jalan pengiriman,
surat tanda perusahaan serta surat perizinan kepemilikan emas. "Kami sudah
cek, semua surat dinyatakan asli dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai
hukum," katanya di Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Pihak pengirim mengaku tidak menyertakan
surat-surat karena berdalih menjelang lebaran tahun ini pesanan meningkat.
"Mereka kemudian memutuskan untuk mengirimkan emas terlebih dahulu,
sedangkan surat-suratnya menyusul," imbuh Ana.
Sejumlah perhiasan emas itu sedianya
akan dikirim ke Toko Emas Bintang di daerah Kranggan Semarang. "Emas
tersebut seberat 3 kilogram atau kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Semuanya
merupakan emas pesanan," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan
penyitaan karena pengirim tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan.
Sehingga emas tersebut patut dicurigai menjadi barang ilegal.
"Jika tidak ada surat-surat, secara
otomatis kami mencurigai barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
Sekarang pemilik telah melengkapi surat perizinannya," tambah Ana.
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.