Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Syeh Puji Bebas

PUJIONO Cahyo Widianto alias Syeh Puji akhirnya dinyatakan bebas demi hukum. Dalam putusan sela kemarin, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dinyatakan tidak lengkap. Dan dari putusan sela tersebut dinyatakan Syeh Puji harus segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hari Mulyanto SH pada intinya melihat bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. “Surat dakwaan kami nyatakan batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” kata Hari Mulyanto Hakim Ketua menilai dalam membuat surat dakwaan, JPU tidak menyebutkan dengan cermat, jelas dan lengkap dalam suatu uraian yang mudah dimengerti dan memaparkan kapan serta di mana persetubuhan itu dilakukan.

“Seharusnya surat dakwaan dibuat sistematis, lengkap, bulat dan utuh sehingga menggambarkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Dikatakan oleh Hari dalam surat dakwaan tidak diuraikan secara lengkap. Di dalamnya hanya tertulis bahwa Syeh Puji melakukan persetubuhan dengan Ulfa lebih dari satu kali.

“Seharusnya dijelaskan kapan pertama kali persetubuhan dilakukan. Kapan persetubuhan yang kedua dan seterusnya dengan menunjuk tempat yang jelas. Dalam surat dakwaan tindak pidana persetubuhan harus diuraikan bagaimana kondisi awal persetubuhan, lokasi, runtutan kejadian, kondisi penis, berapa lama dan sebagainya,” papar Hari Mulyanto.

Karena surat dakwaan yang dilihat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap itulah maka dinyatakan batal demi hukum.

“Semua dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan. Terdakwa tidak dapat diperiksa oleh surat dakwaan yang batal demi hukum,” katanya.

Begitu palu diketok suasana haru segera muncul di ruangan sidang. Syeh Puji, Umi Hani dan Lutviana Ulfa tampak menangis. Syeh Puji lalu langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Kejaksaan Negeri Ambarawa.

Dihalaman PN Kabupaten Ungaran sejak pagi juga telah banyak menunggu ratusan santri Pondok Pesantren Miftahul Janah dan warga sekitar Bedono. Mereka berdoa bersama dan terus menunggu sampai sidang usai. Sementara ketua JPU, Suningsih, menyatakan akan melakukan perlawanan atas putusan sela ini. “Kami segera memperbaiki surat dakwaan. Waktunya sesegera mungkin,” ujarnya singkat. (tri_harian semarang)

___________
Dipersilahkan jika ingin mengcopy dan menyebarluaskan artikel pada blog ini dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama dan bukan untuk disalahgunakan. Namun perlu diingat, wajib menyertakan sumber blog ini
http://hariansemarangbanget.blogspot.com. (terima kasih).
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous