Ekonomi Rendah, KDRT Mencuat
KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) masih jadi persoalan sosial kemasyarakatan. Meski bukan lagi hal baru, namun persoalan itu, masih harus disosialisasikan ke masyarakat luas.
Untuk itu, kemarin Kecamatan Tugu menggelar acara sosialisasi KDRT dengan menghadirkan pembicara Nur Rochaeti, dosen Fakultas Hukum Undip, yang juga aktif di Divisi Pelayanan PPT Seruni Kota Semarang. Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Tugu Bambang Kunhantiyo, Danramil 14 Tugu, Kapolsek Tugu, Kepala UPTD Pendidikan Tugu, Kepala Puskesmas Mangkang dan Karanganyar, Kepala KUA Tugu, lurah se-Kecamatan Tugu, Koordinator UPTD Bapermas Kecamatan Tugu, Koordinator UPTD Pertanian Kecamatan Tugu, dan TP PKK se-Kecamatan Tugu, serta sejumlah tokoh masyarakat.
KDRT Mencuat
Dalam paparannya, Nur Rochaeti mengatakan, kendati masyarakat sudah banyak yang memahami sanksi KDRT, tapi hal tersebut masih saja terjadi di dalam rumahtangga. “Apalagi rumahtangga berperekonomian rendah, KDRT sering mencuat ke permukaan. Lain halnya dengan mereka yang berada pada strata ekonomi bagus, tidak pernah muncul laporan KDRT kepada pihak berwajib, terkait harga diri,” bebernya.
Persoalan KDRT, menurut Rochaeti, tidak hanya sebatas undang-undang, tapi lebih pada pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai seorang istri maupun suami. “Dengan kondisi sekarang ini, sudah seharusnya masyarakat mempertahankan haknya dalam rumah tangga. Karena jika tidak berani melaporkan, bisa berdampak pada ekonomi dan sosial mereka. Memang masih ada masyarakat yang beranggapan, kasus-kasus KDRT merupakan kasus yang sensitif,” tandasnya.
Ditambahkan Rochaeti, KDRT tidak saja antara suami dan istri, tapi juga bisa terjadi antara ayah ke anak, ibu ke anak, anak ke orangtua, maupun anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah. “KDRT bentuknya bisa fisik maupun psikis,” cetusnya. Sementara Camat Tugu Bambang Kunhantiyo mengatakan, kegiatan sosialisasi KDRT ini merupakan kegiatan yang positif untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang KDRT.
“Alhamdulillah di Kecamatan Tugu sendiri, saya belum pernah mendapatkan laporan adanya kasus KDRT. Kendati tidak ada KDRT, kami tetap melaksanakan program atau kegiatan yang memberikan nilai positif kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan ini, kami selalu memberikan pemahaman seputar KDRT,” ujar Bambang.
Diungkapkannya, tingkat kesadaran masyarakat di wilayahnya terhadap KDRT relatif bagus. mereka sadar, perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak KDRT, sehingga paham akan sanksi yang diterimanya dan sekaligus bisa mengingatkan masyarakat lainnya. Bapak tiga anak ini sangat memahami hukum, karena memliki latar pendidikan yang terkait dengan hukum. (lissa/dnr-harian semarang)
Untuk itu, kemarin Kecamatan Tugu menggelar acara sosialisasi KDRT dengan menghadirkan pembicara Nur Rochaeti, dosen Fakultas Hukum Undip, yang juga aktif di Divisi Pelayanan PPT Seruni Kota Semarang. Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Tugu Bambang Kunhantiyo, Danramil 14 Tugu, Kapolsek Tugu, Kepala UPTD Pendidikan Tugu, Kepala Puskesmas Mangkang dan Karanganyar, Kepala KUA Tugu, lurah se-Kecamatan Tugu, Koordinator UPTD Bapermas Kecamatan Tugu, Koordinator UPTD Pertanian Kecamatan Tugu, dan TP PKK se-Kecamatan Tugu, serta sejumlah tokoh masyarakat.
KDRT Mencuat
Dalam paparannya, Nur Rochaeti mengatakan, kendati masyarakat sudah banyak yang memahami sanksi KDRT, tapi hal tersebut masih saja terjadi di dalam rumahtangga. “Apalagi rumahtangga berperekonomian rendah, KDRT sering mencuat ke permukaan. Lain halnya dengan mereka yang berada pada strata ekonomi bagus, tidak pernah muncul laporan KDRT kepada pihak berwajib, terkait harga diri,” bebernya.
Persoalan KDRT, menurut Rochaeti, tidak hanya sebatas undang-undang, tapi lebih pada pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai seorang istri maupun suami. “Dengan kondisi sekarang ini, sudah seharusnya masyarakat mempertahankan haknya dalam rumah tangga. Karena jika tidak berani melaporkan, bisa berdampak pada ekonomi dan sosial mereka. Memang masih ada masyarakat yang beranggapan, kasus-kasus KDRT merupakan kasus yang sensitif,” tandasnya.
Ditambahkan Rochaeti, KDRT tidak saja antara suami dan istri, tapi juga bisa terjadi antara ayah ke anak, ibu ke anak, anak ke orangtua, maupun anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah. “KDRT bentuknya bisa fisik maupun psikis,” cetusnya. Sementara Camat Tugu Bambang Kunhantiyo mengatakan, kegiatan sosialisasi KDRT ini merupakan kegiatan yang positif untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang KDRT.
“Alhamdulillah di Kecamatan Tugu sendiri, saya belum pernah mendapatkan laporan adanya kasus KDRT. Kendati tidak ada KDRT, kami tetap melaksanakan program atau kegiatan yang memberikan nilai positif kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan ini, kami selalu memberikan pemahaman seputar KDRT,” ujar Bambang.
Diungkapkannya, tingkat kesadaran masyarakat di wilayahnya terhadap KDRT relatif bagus. mereka sadar, perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak KDRT, sehingga paham akan sanksi yang diterimanya dan sekaligus bisa mengingatkan masyarakat lainnya. Bapak tiga anak ini sangat memahami hukum, karena memliki latar pendidikan yang terkait dengan hukum. (lissa/dnr-harian semarang)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.