Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pilkada Demokratis, Berkualitas dan Damai

Oleh Dr. Nurul Akhmad, SH, M,Hum
(Dosen Fakultas Hukum Unnes, Ketua Dewan Pakar Mapilu PWI Jateng)

SEMUA berharap penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) atau pilwakot di Kota semarang berjalan secara demokratis, tertib, dan berkualitas, sehingga iklim kondusif di Kota Lumpia ini tetap terjaga. Namun, fakta memperlihatkan atmosfir atau suhu politik di Kota Semarang sejak proses rekrutmen pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh partai politik atau gabungan partai politik terasa mulai memanas dan muncul berbagai potensi konflik.

Secara alami konflik dalam pemilu kada (pilwakot) sulit dihindari karena pada momentum inilah partai politik akan berjuang sekuat tenaga dan amunisinya untuk meraih kursi kekuasaan. Di dalam Negara demokrasi pemilu merupakan mekanisme yang sah dan baku untuk meraih kursi kekusaan (Nurul: 2008). Itulah yang menjadikan semua partai politik dalam mengikuti pemilu akan menggalang kekuatan dan amunisi yang bisa dilakukan untuk meraih kemenangan dalam pemilu. Pada titik inilah benturan konflik tidak bisa dihindari karena syahwat atau nafsu kekuasaan akan berhadapan dengan hukum sebagai yang harus ditegakkan dan dihormati sebagai aturan main (rule of the game) untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukumnya.

Bagi partai politik sebagai peserta pemilu (pilwakot) akan selalu berusaha mencari kelemahan hukum dalam penyelenggaraan pemilu sedikit apa pun untuk sebesar-besarnya memasukkan kepentingan guna mempermudah dan memperlicin jalan untuk meraih kekuasaan. Pada titik ini perfomance penyelenggara pemilu benar-benar diuji integritas, kualitas, independensi, profesionalitas dan konsistensinya.

Dari hasil observasi di lapanggan dan studi konflik pemilu, memperlihatkan fakta yang berbalik, artinya potensi konflik pemilu muncul bukan dari perilaku peserta pemilu tetapi justru muncul dari penyelenggara pemilu karena kurang memiliki integritas, kualitas, profesionalitas, dan konsistensi dalam menjalankan tugasnya. Contoh yang dapat diambil dari hipotesa ini konflik adalah Pilkada Kabupaten Semarang yang pertama dan Pilwalkot Kota Semarang yang kedua. Konflik pemilu di kedua daerah itu justru muncul dari penyelenggara pemilu atau KPUD. Di Kabupaten Semarang konflik pemilu muncul karena konflik kepentingan politik anggota KPUD terhadap pasangan calon. Diduga beberapa anggota KPUD menjadi agen politik (agent of politic) para pasangan calon sehingga dalam menjalankan tugas kurang netral dan tidak independen, yang berdampak merugikan salah satu pasangan calon. Hampir saja Kantor KPUD Kabupaten Semarang waktu itu menjadi sasaran amuk massa.

Di Kota Semarang KPUD digugat oleh bakal pasangan calon walikota wakil walikota perseorangan atau independen ke polisi, panwas, dan Makamah Konstitusi (MK) karena kurang profesional dan sikapnya yang tidak konsisten dalam melakukan pendaftaran pasangan perseorangan, yang berdampak merugikan bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Jangan disalahkan jika kemudian performance KPUD Kota Semarang banyak dipersoalkan mulai dari badan pengawas pemilu (Bawaslu), LSM dan publik lainnya.

Performa KPUD Kota Semarang akan diuji lagi pada saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk penetapan pasangan calon terpilih. Jika sikapnya yang kurang konsisten dan ambivalen masih dilakukan akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal secara meluas karena hasil penghitungan suara menyangkut kepentingan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan para pendukung terutama dari arus bawah yang kultur politiknya belum baik. Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 dan perubahannya yang dapat membatalkan calon terpilih adalah dua, yaitu terbukti ada “kesalahan penghitungan suara dan money politic”. Untuk itu prinsip kehati-hatian dalam penghitungan suara harus dipegang kuat oleh KPUD, PPK dan KPPS.

Demokratis, Berkualitas, Damai.
Pilwakot yang demokratis artinya semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa ada tekanan dari pihak manapun, sehingga pemilih akan lebih bebas, rasional, obyektif dan logis dalam menggunakan hak pilihnya.

Terpenuhinya kondisi yang sehat bagi pemilih tersebut akan melahirkan produk hak suara atau pemilih yang berkualitas dan prospektif untuk melahirkan pasangan calon walikota dan wakil walikota yang mampu, kredibel, aksebtabel, berkualitas dan pada akhirnya mampu untuk mempercepat proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang.

Pilwakot yang berkualitas, indicator pemilu yang berkualitas yaitu pertama, proses penyelengaraannya sangat minim konflik. Kedua, meningkatnya partisipasi masyarakat yang terukur dari besarnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sampai dengan 65% atau semakin rendahnya golput. Ketiga, pilwakot/ pilbup dilaksanakan sesaui dengan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU 32 tahun 2004, UU 8 tahun 2005, Perpu 33/2005, Peraturan KPU/KPUD, dan regulasi lainnya) sehingga tidak ada pelanggaran atau sangat minim pelanggarannya. Ketiga, menghasilkan pasangaan walikota/bupati yang kridibel, akseptabel, dan berkualitas. Untuk pilwakot yang damai diperlukan syarat yang harus dipenuhi yaitu semua proses penyelenggaraan dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktunya, tidak ada gejolak dan konflik di masyarakat, sengketa pilkada dapat diselesaikan dengan cara mediasi, hasilnya pilwakot diterima oleh semua pasangan calon, pendukungnya, dan masyarakat.

Potensi konflik yang dapat diidentifikasi dari hasil observasi yang dilakukan di Kota Semarang menjelang pilwakot yaitu, pertama, sikap kurang tegas KPUD Kota Semarang dan Panwas dalam menyikapi permasalahan yang muncul. Antara lain tentang pendaftaran calon perseorangan, yang berujung munculnya gugatan baik gugatan ke Panwas maupun gugatan ke Polisi. Kedua, konflik politik PNS/birokrasi di lingkungan pemkot Semarang. Empat pasangan calon walikota dan wakil walikota yang terdaftar di KPUD pernah menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kota Semarang, sehingga secara riil mereka masih memiliki hubungan emosional dengan para staf maupun pejabat di lingkungan Pemkot Semarang. Ada kurang lebih 18.000 PNS Pemkot Semarang yang akan diperebutkan lima pasangan calon walikota dan wakil walikota. Angka ini cukup signifikan untuk memenangkan pasangan calon.

Ketiga, kampanye hitam (black campaign) untuk melakukan pembunuhan karakter (assasination character) pasangan calon lain, yang dapat berdampak munculnya konflik pasangan antar calon, tim sukses, dan pendukung pasangan calon. Keempat, pemberitaan media yang terlalu memihak dan mendiskreditkan pasangan calon tertentu berpotensi menimbulkan konflik berupa protes dari pasangan calon dan para pendukung. Kelima, potensi konflik karena ketidaktegasan dan lambannya panitia pengawas pilwakot (Panwas) dalam menangani pelanggaran berpotensi menimbulkan protes dari pasangan calon dan pendukung pasangan calon. Di beberapa daerah panwas banyak diprotes karena tidak tegas, lamban dan berpihak dalam menangani perkara.

Keenam, konflik karena keterlambatan distribusi logistik ke TPS-TPS dan pengadaan barang kelengkapan pemilu tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 dan perubahnnya serta regulasi lainnya. Di beberapa daerah pengadaan barang kelengkapan pemilu menimbukan aksi protes dan gugatan dari rekanan karena proses lelang diduga KKN dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Ketujuh, potensi karena kesalahan penghitungan suara dan rekapitulasi suara yang berpotensi menimbulkan protes oleh para saksi dan gugatan hukum pasangan calon. Di beberapa daerah muncul gugatan dari pasangan calon ke KPUD karena kealahan penghitungan suara dan rekapitulasi suara.
Kedelapan, potensi konflik karena money politics dengan berbagai kemasan yang dilakukan oleh pasangan calon maupun atau tim sukses, terutama pada saat kampanye.

Kesembilan, potensi konflik siap menang tetapi tidak siap kalah paskapengumuman pasangan calon terpilih dan pelantikan pasangan calon terpilih.

Antisipasi Potensi Konflik.
Antisipasi dini yang dilakukan untuk mencegah potensi konflik pemilihan walikota dan wakil walikota Semarang yaitu, pertama, KPUD dan panwas harus netral, independen, profesional, dan tegas menyikapi persoalan yang muncul. Di samping itu KPUD dan panwas harus taat asas hukum, sikap kehati-hatian dalam memberikan stetmen/ konfirmasi ke publik untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga. Sikap kehati-hatian KPUD diperlukan tertutama pada saat penghitungan dan rekapitulasi suara. Kedua, walikota dan jajarannya harus menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasanagan calon tertentu.

Ketiga, pasangan calon, tim sukses, tim kampanye hitam tidak melakukan provokasi dan kampanye hitam. Kelima, pemberitaan media massa tidak mendiskreditkan dan terlalu memihak satu pasangan calon tertentu. Keenam, pelaksanaan pengadaan logistik pilwakot harus mendasarkan pada Keppres 80 tahun 2003 dan regulasi lainnya. Ketujuh, honor PPK, PPS, dan KPPS harus sudah disiapkan sejauh mungkin sebelumnya KPPS bekerja sehingga honor dapat diterimakan tepat waktunya. Kedelapan, pendistribusian logistik TPS/ KPPS harus tepat waktu. Kesembilan, Polri dan TNI segera melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik dalam pilwakot Semarang.

Yang tidak kalah penting dari semua itu adalah perlunya partisipasi dari semua pihak yang berkepentingan dengan Pilwakot Semarang untuk menyukseskan penyelenggaraan pilwakot dengan menggunakan hak pilihnya dengan benar, menghormati hak pilih orang lain, tidak melakukan provokasi yang dapat menimbulkan anarkisme (chaos), membantu aparat keamanan menjaga ketertiban dan keamanan dalam pilwakot, menerima hasil pilwakot siapa pun yang terpilih atau “siap menang dan siap kalah”.***

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous