Polisi Bebaskan Penganiaya
SETIAP Rabu, Harian Semarang memuat rubrik Konsultasi Hukum yang diasuh oleh Margono, SH, Direktur Kantor Advokat/Pengacara dan Mediator “Margono”, Direktur LBH Maritim Semarang, Ketua Lembaga Advokasi Gafeksi/Infa Jateng dan dosen hukum di Stimart AMNI Semarang. Pertanyaan bisa dikirim ke Redaksi Harsem Jl KH Wahid Hasyim No 125-127 Kranggan Semarang, fax 024-3516531, atau e-mail: harian.semarang@yahoo.com
Pertanyaan:
Gara-gara asmara, adik menjadi korban pemukulan. Ceritanya begini, suatu hari datang seorang gadis, sebut saja Mariam menemui korban (adik saya, laki-laki). Karena kenal gadis itu diterima sebagai tamu. Saat mengobrol tiba-tiba datang Amar yang mengaku kekasih Mariam. Mungkin karena terbakar cemburu, Amar memukul korban sampai pingsan dan matanya bengkak.
Setelah kejadian itu kami menangkap Amar dan membawanya ke kantor polisi. Namun aparat hanya menahan Amar tiga hari saja. Yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah tindakan saya menyerahkan Amar ke kantor polisi sudah benar?
2. Perkara ini masuk dalam kategori apa dan masuk pasal berapa?
3. Kenapa polisi hanya menahan Amar selama tiga hari?
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Jawaban:
1. Tindakan Saudara membawa Amar ke kantor polisi sudah benar. Berarti tidak main hakim sendiri.
2. Melihat kronologinya, merupakan perkara pidana, yakni melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu sesuai pasal 353 KUHP. Ada dua jenis penganiayaan, yakni berat dan ringan. Peristiwa pemukulan itu tergolong penganiayaan ringan, karena korban masih bisa melakukan aktivitas rutin secara biasa.
Andaikata tergolong penganiayaan berat, yakni jika korban tak bisa melakukan aktivitas seperti
biasa, pelaku bisa dijerat dengan pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu korban juga dapat melakukan tuntutan secara perdata berdasar pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain menerbitkan kewajiban mengganti kerugian itu.
3. Polisi tentu memiliki alasan sehingga hanya menahan Amar selama tiga hari. Alasan tersebut dalam istilah hukum disebut penangguhan penahanan, dalam hal ini pelaku penganiayaan (disebut tersangka) hanya dikenai wajib lapor dalam kurun waktu tertentu dan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya penyelidikan.
Jika korban merasa khawatir perkara tidak dilanjutkan, bisa bertanya kepada polisi yang menangani, apakah perkaranya ditanggguhkan atau dihentikan. Kalau ditangguhkan, korban bisa mendesak agar dilanjutkan. Jika dihentikan bisa melakukan gugatan praperadilan sesuai pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP. Materi gugatan adalah sah tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik (polisi).
Gara-gara asmara, adik menjadi korban pemukulan. Ceritanya begini, suatu hari datang seorang gadis, sebut saja Mariam menemui korban (adik saya, laki-laki). Karena kenal gadis itu diterima sebagai tamu. Saat mengobrol tiba-tiba datang Amar yang mengaku kekasih Mariam. Mungkin karena terbakar cemburu, Amar memukul korban sampai pingsan dan matanya bengkak.
Setelah kejadian itu kami menangkap Amar dan membawanya ke kantor polisi. Namun aparat hanya menahan Amar tiga hari saja. Yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah tindakan saya menyerahkan Amar ke kantor polisi sudah benar?
2. Perkara ini masuk dalam kategori apa dan masuk pasal berapa?
3. Kenapa polisi hanya menahan Amar selama tiga hari?
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Ahmad Sofwan
Krapyak, Semarang
Krapyak, Semarang
Jawaban:
1. Tindakan Saudara membawa Amar ke kantor polisi sudah benar. Berarti tidak main hakim sendiri.
2. Melihat kronologinya, merupakan perkara pidana, yakni melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu sesuai pasal 353 KUHP. Ada dua jenis penganiayaan, yakni berat dan ringan. Peristiwa pemukulan itu tergolong penganiayaan ringan, karena korban masih bisa melakukan aktivitas rutin secara biasa.
Andaikata tergolong penganiayaan berat, yakni jika korban tak bisa melakukan aktivitas seperti
biasa, pelaku bisa dijerat dengan pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu korban juga dapat melakukan tuntutan secara perdata berdasar pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain menerbitkan kewajiban mengganti kerugian itu.
3. Polisi tentu memiliki alasan sehingga hanya menahan Amar selama tiga hari. Alasan tersebut dalam istilah hukum disebut penangguhan penahanan, dalam hal ini pelaku penganiayaan (disebut tersangka) hanya dikenai wajib lapor dalam kurun waktu tertentu dan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya penyelidikan.
Jika korban merasa khawatir perkara tidak dilanjutkan, bisa bertanya kepada polisi yang menangani, apakah perkaranya ditanggguhkan atau dihentikan. Kalau ditangguhkan, korban bisa mendesak agar dilanjutkan. Jika dihentikan bisa melakukan gugatan praperadilan sesuai pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP. Materi gugatan adalah sah tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik (polisi).
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.