Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pengedar Sabu-sabu Dibekuk

PUPUS sudah harapan Sutrimo (43) untuk bisa lebih lama berkumpul dengan keluarganya. Pelariannya selama tiga tahun harus berakhir dengan borgol di tangan saat dirinya kembali untuk menjenguk keluarganya di Semarang. Kini, tersangka pengedar sabusabu dan pil ekstasi tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Petualangan Sutrimo sebagai buronan berawal ketika dirinya berhasil lolos dari sergapan petugas dalam sebuah penggerebekan di rumahnya, di Kampung Gringsing XI Muktiharjo Kidul Semarang, 21 Desember 2007 silam. Petugas mengendus aktivitas Sutrimo saat mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah tempat di Semarang.

Dalam penyergapan itu petugas berhasil mengamankan 72 butir pil ekstasi dan 9 gram sabu-sabu. Sayang, meski barang bukti kejahatan sudah di tangan, tersangka pemilik barang itu justru kabur. “Setelah penggerebekan itu saya kabur ke Jakarta,” kata Sutrimo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Tiga tahun dia berada di Kota Metropolitan. Untuk bertahan hidup, dia menumpang di rumah beberapa temannya dan bekerja secara serabutan.

Sekian lama berada di perantauan, ternyata Sutrimo merindukan istri dan anaknya yang berada di Semarang. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk kembali ke Kota Loenpia, awal September silam. “Saya rindu keluarga,” ujarnya.

Ternyata, kepulangannya di Semarang sudah tercium aparat polisi. Akhir pekan kemarin, Sutrimo dibekuk anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang saat berada di Jalan Batan Timur Raya, Semarang Tengah.

Menurut pengakuan Sutrimo, dirinya memperoleh barang-barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta. “Barang biasanya dikirim melalui paket,” katanya. Sayang, dia tetap bungkam ketika ditanya siapa yang biasa memasok sabu dan ekstasi itu. “Saya cuma ngantar barang kalau ada yang pesan saja,” lanjut Sutrimo.

Untuk satu paket sabu, dia biasa menjual Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Sedangkan untuk satu butir pil ekstasi, Sutrimo mengaku mengambil keuntungan Rp 5 ribu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Semarang, Kompol Budi Iriawan mengatakan, hingga saat ini polisi masih memeriksa secara intensif tersangka yang diduga merupakan jaringan narkoba guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Tersangka diringkus saat hendak pulang ke tempat tinggalnya setelah buron selama tiga tahun dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 59 dan 62 UU No 5/1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (tri)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous