Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Pelaku Curanmor Dimassa

Satu di antara dua pelaku curanmor, kemarin ditangkap ketika beraksi di Jalan Pancakarya Blok 3 Nomor 13 Kelurahan Rejosari, Semarang Timur. Kedua tersangka tersebut adalah Andri Eko Cahyono alias Kepret (23), warga Desa Kebon Bantur RT 06/06 Kelurahan Kebon Batur, mranggen. Celakanya, Andri dihajar massa lantaran kepergok. Sedang rekan tersangka yang bernama Sindu, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.30 saat korban Erwin Erlangga (21), warga Saptamarga III/110 RT 02 RW 01 Tembalang, memarkirkan motor Honda Mega Pro warna hitam nomor polisi H 4109 LG di halaman rumahnya.

Tersangka Andri dan Sindu yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi H 63420 HN, sepeprti biasa mencari mangsa. Dengan berboncengan motor, keduanya berjalan pelan-pelan mengitari kawasan rumah korban. Begitu melihat kendaraan tersangka diparkir, mereka mendadaki berhenti. Matanya memelototi motor korban dan mengincarnya.

Perencanaan aksi pun dilakukan dengan melihat suasana sekitarnya. Setelah dirasa aman, kedua tersangka langsung menjalankan aksinya. Sindu masuk melalui pagar, kemudian merusak paksa kunci dengan menggunakan kunci khusus berbentuk huruf Y. Sementara tersangka Andri bertugas mengambil motor dengan menuntunnya keluar. Setelah motor berhasil dibawa keluar oleh tersangka Andri, Sindu menghampiri motor Jupiternya untuk siapsiap kabur.

Sial bagi Andri. Ketika sedang menuntun motor korban, ternyata ada teman korban yang memergokinya dan secara spontan berteriak “Maling…!!”

Mendengar teriakan itu, warga pun langsung keluar rumah. Sindu yang melihat kedatangan warga langsung lari tunggang langgang dengan meninggalkan motornya. Sementara Andri tertangkap basah dan seketika itu harus menrima amuk masa. Muka dan seluruh tubuhnya babak belur. Untunglah petugas kepolisian dari Polsek Gayamsari segera datang dan mengamankannya.

Kapolsek Gayamsari AKP Tri Wisnugroho Yulianto mengatakan, tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan melakukan proses penyelidikan untuk mencari pelaku yang melarikan diri. (mg-1)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous