DPR Tolak Deponeering Bibit-Chandra
Pimpinan DPR akhirnya mengamini putusan Komisi III DPR yang telah memutuskan untuk menolak deponeering atau pengeyampingan perkara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Secara lisan Pak Beny K Harman (Ketua Komisi III, red) sudah melaporkan kepada saya bahwa Komisi III menolak deponeering. Pimpinan akan dukung hasil itu,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Namun demikian, posisi DPR dalam kasus ini hanya memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung.
“DPR kan posisinya hanya dimintai pendapat, terserah mau dipakai atau tidak. DPR sebagai lembaga independen yang tidak harus sama pendapatnya dengan jaksa agung. Tetapi kadang kala juga sama pendapatnya,” tuturnya.
Namun apakah DPR akan melakukan tekanan kepada Kejaksaan Agung? “Kita tidak ada instrumen menekan dan kita menjaga diri. Saya sendiri menangapi masalah deponeering bisa dimaklumi, tetapi komisi menyatakan berbeda kita ikuti. Saya bepesan agar jaksa agung hatihati
dalam menentukan pilihan, jangan mempertimbangkan itu karena gelap mata. Saya puji keputusan Komisi III,” ujarnya.
Diskresi Jakgung
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan lembaganya tetap memilih opsi deponeering, meski Komisi III menolak pilihan tersebut. “Deponeering merupakan diskresi Jaksa Agung,” tegasnya.
Terkait kemungkinan dampak politik dari penolakan DPR, Basrief tak mau berkomentar dan menegaskan pihaknya hanya akan berfokus pada masalah hukum. “Saya hanya fokus menangani masalah hukum. Apakah yang akan kita ambil dalam deponeering ini sudah tepat atau tidak.
Tapi yang pasti sudah kita tentukan bahwa deponeering yang akan kita ambil,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Pihaknya hingga kini belum menerima surat formal dari DPR ihwal penolakan itu. “Permintaan saran pendapat disampaikan oleh jaksa agung yang saat itu disampaikan oleh Plt Jaksa Agung. Secara formal diajukan ke pimpinan dewan tentunya kita berharap mendapatkan jawaban secara formal juga. Kemudian baru ditetapkan nanti,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat internal Komisi III, Senin lalu, enam fraksi menolak rencana dikeluarkannya deponering untuk kasus Bibit dan Candra oleh Kejaksaan Agung. Enam fraksi tersebut adalah Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura. Terkiat hal itu, enam fraksi yang menolak meminta Jaksa Agung menguji kembali apakah tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dan kejaksaan ada rekayasa atau tidak. (sak)
“Secara lisan Pak Beny K Harman (Ketua Komisi III, red) sudah melaporkan kepada saya bahwa Komisi III menolak deponeering. Pimpinan akan dukung hasil itu,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Namun demikian, posisi DPR dalam kasus ini hanya memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung.
“DPR kan posisinya hanya dimintai pendapat, terserah mau dipakai atau tidak. DPR sebagai lembaga independen yang tidak harus sama pendapatnya dengan jaksa agung. Tetapi kadang kala juga sama pendapatnya,” tuturnya.
Namun apakah DPR akan melakukan tekanan kepada Kejaksaan Agung? “Kita tidak ada instrumen menekan dan kita menjaga diri. Saya sendiri menangapi masalah deponeering bisa dimaklumi, tetapi komisi menyatakan berbeda kita ikuti. Saya bepesan agar jaksa agung hatihati
dalam menentukan pilihan, jangan mempertimbangkan itu karena gelap mata. Saya puji keputusan Komisi III,” ujarnya.
Diskresi Jakgung
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan lembaganya tetap memilih opsi deponeering, meski Komisi III menolak pilihan tersebut. “Deponeering merupakan diskresi Jaksa Agung,” tegasnya.
Terkait kemungkinan dampak politik dari penolakan DPR, Basrief tak mau berkomentar dan menegaskan pihaknya hanya akan berfokus pada masalah hukum. “Saya hanya fokus menangani masalah hukum. Apakah yang akan kita ambil dalam deponeering ini sudah tepat atau tidak.
Tapi yang pasti sudah kita tentukan bahwa deponeering yang akan kita ambil,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Pihaknya hingga kini belum menerima surat formal dari DPR ihwal penolakan itu. “Permintaan saran pendapat disampaikan oleh jaksa agung yang saat itu disampaikan oleh Plt Jaksa Agung. Secara formal diajukan ke pimpinan dewan tentunya kita berharap mendapatkan jawaban secara formal juga. Kemudian baru ditetapkan nanti,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat internal Komisi III, Senin lalu, enam fraksi menolak rencana dikeluarkannya deponering untuk kasus Bibit dan Candra oleh Kejaksaan Agung. Enam fraksi tersebut adalah Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura. Terkiat hal itu, enam fraksi yang menolak meminta Jaksa Agung menguji kembali apakah tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dan kejaksaan ada rekayasa atau tidak. (sak)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.