Dibekuk, Beli Motor Curian
| Tersangka penjual motor curian saat dimintai keterangan petugas |
"Saya hanya tahu beli dari pak Suyuti, tidak tahu kalau motor itu hasil curian. Selama lima bulan saya naik motor itu ke Semarang, Demak, Pati gak ada apa-apa, namun pas STNK-nya mau diperpanjang malah saya di tangkap Polisi," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat perpanjang STNK dirinya menggunakan jasa makelar. “Saya diundang oleh makelar untuk esek-esek nomer rangka dan nomer mesin, tahu-tahu di rumah si makelar sudah di tunggu oleh anggota,” katanya.
Kasubag Humas Polres Demak, AKP Sutomo mengatakan, setelah membekuk Siswanto, pihaknya berhasil meringkus Suyuti (39) warga Desa Sundaluhur, Kecamatan Kayen, Pati.
"Dari peristiwa ini Siswanto dan Suyuti telah melanggar pasal 480 KUHP tentang penadaah barang hasil kejahatan," katanya.
Di depan petugas, Suyuti mengaku tidak tahu bila motor itu hasil curian. Dirinya hanya menjualkan motor tersebut ke Siswanto seharga Rp 4,2 juta. “Dari penjualan itu saya hanya mendapat upah Rp 50 ribu,” katanya. (swi/jos)
Harsem/sukma wijaya

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.