Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Triliunan Dana Bansos Lenyap

Dana bantuan sosial, yang digunakan untuk warga tak mampu di daerah, banyak diselewengkan untuk pilkada. BPK melansir, sekitar Rp 300 triliun dana bansos itu lenyap!

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir fakta mengejutkan. Sebagian dari dana bantuan sosial (bansos), yang jumlahnya Rp 300 triliun telah diselewengkan. Jumlah sebesar itu untuk tahun 2007 hingga 2010. Dana itu, kata anggota BPK Rizal Djalil, antara lain dimanfaatkan untuk keperluan pemilihan kepala daerah.

Rizal menceritakan bahwa dana bansos itu digulirkan dalam dua bentuk. Uang dan barang. Mereka yang berhak menerima adalah masyarakat tidak mampu. Tujuan sungguh mulia. Tapi dibelokkan. Itu sebabnya, “Kami mengusulkan regulasi, pengelolaan dibuat lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya dalam Seminar Nasional Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (28/11).

Dengan pengelolaan yang lebih jelas dan bagus, BPK mengharapkan tidak ada lagi “tumpangan gelap” di APBN. Dana harus didesain dari awal. Dan tidak dicairkan menjelang pilkada. Para auditor BPK sudah melakukan audit forensik atas dana bansos itu. Dan ada 20 kasus sudah diusut.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy menilai, dana bansos yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah memang menguntungkan kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana. Tanpa perlu diselewengkan pun, kata Romy, dana itu menguntungkan kepala daerah yang ingin maju lagi dalam pemilihan berikutnya.

“Bansos sangat besar kemungkinannya mendongkrak popularitas petahana dan itu digunakan dari tingkat pemilihan di kabupaten sampai pemilihan presiden,” kata Romy di Senayan, Jakarta.

Romy lalu menyebut penggelontoran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai contohnya. Sebelum Pemilihan Presiden digelar pada 2009 lalu, pemerintah mengucurkan hibah Rp 300 ribu untuk warga tidak mampu. “Jadi, dengan alasan apa pun, ini sebuah risiko dari masih dibolehkannya petahana maju (tanpa mengundurkan diri terlebih dulu),” katanya.

Pelanggaran Petahana

Sebenarnya, kata Romy, undang-undang sudah mengatur petahana yang ingin maju lagi di pemilihan harus mengundurkan diri. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan, hanya perlu cuti saat mengikuti proses pemilihan, tak perlu mengundurkan diri. Dan ini memberi peluang untuk melakukan pelanggaran.

Itu sebabnya, Romy setuju langkah BPK mengusut sebagian dari dana bansos 2007-2010 itu. “BPK harus menyampaikan klarifikasi sebagai lembaga auditor, jangan sampai terbangun opini untuk hal yang sifatnya masih dugaan atau asumsi. Ini didasarkan pada audit yang dilakukan secara akurat, karena 300 triliun rupiah itu bukan angka yang sedikit. Jika dibagi 50 kabupaten itu rata-rata sudah 6 miliar,” kata Romy. “Dari total 300 triliun rupiah itu, berapa yang diselewengkan, berapa yang sebenarnya manfaat politiknya dipetik tanpa harus diselewengkan.”

Sementara, Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, praktik dana bansos yang menyalahi peraturan harus ditindak tegas. "Hasil temuan BPK tersebut harus dibawa ke proses hukum. Jadi, temuan BPK bisa disampaikan ke DPR untuk dapat ditindaklanjuti, atau kedua, atau disampaikan ke aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan atau KPK," katanya.

Mendagri Bertindak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya jauh-jauh hari sudah mengetahui praktik kotor para kepala daerah ini. KPK sudah memberikan rekomendasi atau meminta kepada Menteri Dalam Negeri bertindak, untuk membuat aturan yang lebih tegas dalam penggunaan dana bansos.
“Mayoritas kepala daerah menggunakan dana bansos untuk keperluan pribadi saat pilkada,” kata Umar Syadat, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Sebagai respons terhadap permintaan KPK tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lalu merevisi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007, dengan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Raydonnyzar Moenek menyebutkan, Peraturan baru ini baru berlaku 1 Januari 2012 nanti. “Kementerian menemukan hibah dan bansos ini memang meningkat secara signifikan saat menjelang pilkada,” kata Raydonnyzar. Karena itu, peraturan baru ini memperketat pencairan dana bansos.

“Jika dulu kepala daerah ujug-ujug bisa mengeluarkan dana bansos, sekarang harus dianggarkan terlebih dulu,” kata Raydonnyzar. “Kemudian pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan juga diketatkan,” katanya. “Ada pula kriteria batas kepatutan,” imbuhnya.

Apapun, Raydonnyzar berpendapat, mungkin saja keterangan anggota BPK Rizal Djalil tentang penyelewangan Rp 300 triliun dana bansos benar adanya. “Kami memang tidak membantah ada deviasi dalam pelaksanaan hibah dan dana bansos ini,” tegasnya. (dnr)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous