Tersangka Pemartil Tetangga Ditangkap
Tersangka pemartil tetangga, Ahmad Ma'ruf saat diperiksa di Mapolres Semarang, kemarin |
Sempat hendak melarikan diri ke Jambi, Ahmad Ma’sruf ditangkap di Kendal. Dia memartil tetangganya karena curiga kopinya dibubuhi racun.
HANYA butuh waktu dua hari bagi petugas Satreskrim Polres Semarang untuk menangkap Ahmad Ma'sruf (40). Dia memukul tetangganya sendiri, Sudarto (50), menggunakan martil hingga tewas. Tersangka dan korban merupakan tetangga di Dusun Semare RT 7 RW 3, Desa Glawan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra melalui Kasat Reskkrim AKP Agus Puryadi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di Kendal. Sebelumnya tersangka bermaksud melarikan diri ke Jambi dengan menumpang bis. Namun di Pekalongan, tersangka berubah pikiran, beralih mencari tempat sembunyi di rumah salah satu saudaranya di Kendal. "Sebelumnya kami sudah mendapatkan laporan kalau tersangka akan melarikan diri ke Jambi dengan naik bis. Kami sempat berkoordinasi dengan Poles Merak untuk melakukan penangkapan, berdasarkan informasi yang ada. Tapi petugas yang kami tugaskan melakukan pengintaian di Kendal melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan," terang AKP Agus Puryadi, kemarin ruang kerjanya.
Saat diperiksa di Mapolres Semarang, kemarin (21/12) siang, etrsangka mengaku motif pembunuhan yang ia lakukan terhadap Sudarto, yang tak lain tetangga sekaligus rekan sekerja didasari kecurigaan tersangka terhadap korban.
Sebagaimana dituturkan Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi, pembunuhan tersebut berawal saat tersangka sering mengeluh kepada korban bahwa punggungnya sering sakit dan merasa panas. "Tersangka sering mengeluhkan hal itu kepada korban, baik saat di tempat kerja maupun di rumah," jelasnya.
Sebaliknya, menurut Agus, beberapa hari sebelum kejadian korban mengaku membeli dua botol benzoil yang biasa untuk mengisi korek gas, namun cepat habis. Pernyataan korban inilah yang kemudian menumbuhkan kecurigaan tersangka dirinya telah diracuni dengan mencampur bensoil ke minuman kopinya.
Sesaat sebelum kejadian, korban meminjam palu kepada tersangka untuk memperbaiki kandang ayam di belakang rumah. Lalu tersangka menyerahkan palu tersebut dengan meletakkan di depan pintu kamar mandi korban.
Usai mandi, korban mengajak tersangka untuk minum kopi bersama. Saat itulah tersangka kembali mengeluhkan sakitnya dan meminta korban untuk mengantar berobat. Namun permintaan itu ditolak korban.
Karena curiga kopi yang diberikan telah dicampur benzoil, tersangka memaksa korbn untuk keluar. Hingga terjadi keributan yang berujung tindakan korban menampar tersangka. Tersangka yang saat itu berupaya menghindari tamparan terjatuh dekat palu miliknya. Tanpa pikir panjang langsung ia pukulkan pada bagian pipi dan tengkuk korban. Melihat korban Sudarto tersungkur tidak berdaya, Ahmad berupaya menyembunyikan palu dengan melempar sekuat tenaga. Namun sial lemparan tersebut justru tepat mengenai kepala hingga Sudarto terluka parah. "Saya panik melihat korban tersungkur, lalu saya berniat membuang palu tapi ternyata mengenai kepala korban," ujar Ahmad, dengan raut tanpa penyesalan.
Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menahan pelaku berikut barang bukti berupa palu dan hasil visum dokter. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.