Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Gelapkan Motor di Salatiga, Warga Jember Ditangkap di Jatingaleh



SALATIGA–Hermanto alias Bambang alias Sholikin (31), ditangkap petugas Satreskrim Polsek Argomulyo dan Polres Salatiga di Jatingaleh, Kota Semarang, Minggu (12/2). Warga Dusun Krajan RT 06 RW 12 Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ditangkap ini ditangkap telah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z nopol H 6721 MB milik korban Purmiati (29), warga Kampung Ploso RT 02 RW 06 Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, modus yang digunakan dengan meminjam motor milik korban beserta STNK-nya. Tersangka mengaku hanya meminjam selama satu jam untuk digunakan menemui bapak angkatnya di Ampel, Boyolali. Setelah ditunggu lebih dari satu jam, ternyata tersangka beserta motor tidak kembali lagi ke rumah korban di Ploso.

“Awal mula ceritanya, tersangka pada Minggu 1/1 lalu mendatangi rumah Dwi Suwandi (suami korban Purmiati) di Ploso. Kedatangannya itu untuk meminjam motor milik korban dan digunakan menemui bapak angkatnya di Ampel, Boyolali. Setelah ditunggu lama bahkan beberapa hari juga tidak dikembalikan, Dari kejadian ini, korban merasa resah akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Argomulyo,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk menangkap tersangka, petugas mencoba memancing tersangka untuk diajak bertemu untuk kenalan dan tempatnya disepakati di Jatingaleh, Kota Semarang pada Minggu (12/2). Tersangka pun akhirnya datang di Jatingaleh sekitar pukul 15.00, saat tersangka tiba petugas langsung menangkap tersangka dan tidak ada perlawanan.

Selanjutnya, bersama tersangka petugas Polsek Argomulyo dan Polres Salatiga mendatangi pembeli motor korban di Jember yang sebelumnya melakukan koordinasi dengan Polsek Rambipuji dan Polres Jember untuk melakukan penyitaan Yamaha Jupiter Z yang telah digelapkan tersangka. Motor tersebut dijual kepada Muhtar, warga Jember seharfa Rp 1.900.000.

 “Tersangka kepada Muhtar saat itu mengaku akan pinjam uang untuk suatu keperluan, namun Muhtar menolaknya. Akhirnya tersangka menunjukkan motor dan STNK dan menjual motor tersebut. Uang hasil penjualan motor itu telah digunakan tersangka untuk foya-foya. Akibat ulahnya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebelumnya, tersangka juga pernah mendekam di LP Jember karena kasus curanmor,” tandas Kasat Reskrim didampingi Kabag Humas Polres Salatiga AKP Paulina dan kapolsek Argomulyo AKP Sairi saat gelar kasus di Polres Salatiga, kemarin. (hes/nji)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous