Polisi Diminta Taat Pajak
Demak-Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo mengawali pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT), kemarin. Dia juga memerintahkan semua personel Polres mentaati kewajiban membayar pajak. "Jangan malu-malu isi semua pertanyaan dalam SPT, bayarlah pajak seperti membayar Zakat," tegas Kapolres dihadapan semua jajaran Polres, di aula polres lama.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak, Aan Almaidah Anwar menjelaskan, tidak semua anggota polisi harus membayar pajak, karena pembayaran pajak PPh ada standar ketentuannya.
"Semua pajak akan dibebankan kepada wajib pajak yang telah memiliki NPWP," jelas Aan. Dan semua perhitungan wajib pajak sudah terumusan dalam standarisasi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya selama setahun.
Dalam beban pajak PPh bagi perseorangan akan dibatasi sampai tanggal 31 Maret 2012, sedangkan PPh dari badan atau instansi terakhir 30 April 2012. Bila wajib pajak terlambat akan dikenai sanksi pembayaran denda pajak senilai Rp 100 ribu bagi wajib pajak PPh, dan bagi PPh badan didenda Rp 1 juta. (swi/nji)

Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.