Timbun BBM, Perangkat Desa Getan Ditahan
TIMBUN BBM: Barang bukti timbunan BBM yang berhasil diamankan di Mapolres Semarang, kemarin |
UNGARAN-Perangkat Desa Getan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, SA (51), Sabtu (17/3) diringkus anggota Satreskrim Polres Semarang, karena dicurigai menimbun BBM. Dari rumah tersangka polisi menemukan barang bukti jenis Solar sebanyak 100 liter dan Premium 400 liter dalam tiga drum, serta Honda Supra H 2214 NV yang kini diamankan di Mapolres Semarang. Hingga kemarin, SA masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi menjelaskan, penangkapan terhadap perangkat desa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penimbunan BBM. Selanjutnya polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Dusun Getan RT 01/RW 1, Desa Getan, Kecamatan Susukan. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi. Setelah mendapat keterangan dan barang bukti cukup, polisi langsung melakukan penggerebegan di rumah perangkat desa tersebut.
Selain menangkap SA, polisi juga berhasil menyita dua drum berisi Premium sebanyak 400 liter dan satu drum berisi 100 liter Solar. Juga satu jerigen kosong yang biasanya digunakan untuk membeli Premium dan Solar di SPBU. "Tersangka berikut barang buktinya langsung kami amankan ke Mapolres Semarang, untuk menjalani pemeriksaan," kata AKP Agus.
"Penangkapan ini juga murni dari informai yang diberikan masyarakat, adanya penimbunan yang dilakukan oleh tersangka di rumahnya," tambahnya. Saat ditemui wartawan, SA mengaku semua perbuatannya melakukan penimbunan BBM tersebut untuk dijual ke masyarakat. Selama ini, lanjut dia, pembelian BBM dilakukan di sebuah SPBU dengan menggunakan jerigen besar, dan sesampainya di rumah BBM tersebut dipindahkan ke drum-drum yang sudah disiapkan. "Saya membelinya di SPBU, lalu saya simpan di rumah untuk dijual lagi kepada warga," akunya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 55 dan atau 53 huruf c Jo 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas karena melakukan penyimpanan BBM tanpa izin, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.