Meski Status Tersangka Subroto Segera Dilantik
GUBERNURAN – Meski masih berstatus tersangka, namun Soebroto akan segera dilantik menjadi wakil bupati Jepara dalam waktu dekat ini. Hal itu terbukti dengan telah terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang persetujuan pelantikan Ahmad Marzuqi-Subroto sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jepara periode 2012-2016.
Asisten Bidang Pemerintah Setda Jateng Siswo Laksono mengaku telah menerima surat keputusan Mendagri itu pada pekan lalu. Selanjutnya, kata dia, persetujuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Jepara untuk menentukan waktu pelantikannya.
“Saat ini sudah dibahas di dewan, kemungkinan pelantikan digelar awal April,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, “gubernur nanti akan melantik pasangan kepala daerah terpilih itu, sesuai waktu yang ditetapkan oleh DPRD setempat dalam sidang paripurna istimewa.”
Tetap Dikeluhkan
Terpisah, pihak Yayasan Pendidikan Kesatrian (YPK) Semarang sangat menyayangkan keputusan yang telah dikeluarkan Mendagri itu. Menurut Ketua YPK Semarang Ahmad Soetarto Hadiwinoto tidak seharusnya seorang tersangka dilantik sebagai kepala daerah.
Pasalnya, sampai sekarang Soebroto masih berstatus tersangka oleh Polrestabes Semarang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar, dalam jual/ beli lahan di Padepokan Ganesa Jalan Badak Timur V Semarang seluas satu hektar. “Masak tersangka jadi kepala daerah. Bagaimana kinerjanya nanti,” keluh Soetarto.
Ia juga menyatakan keluhannya atas adanya surat keputusan Mendagri itu tidak memiliki pertimbangan politis apapun. Pihaknya hanya ingin kasus yang dilakukan Soebroto itu segera dituntaskan oleh aparat hukum.
“Kalau ada yang menilai sikap kita sebagai bagian dari urusan politis, dengan tegas kita menyatakan tidak! Sama sekali kita tidak mencampuri ranah politis. Yang kita inginkan, urusan sengketa lahan itu tuntas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, “kita juga menyayangkan pihak KPU yang tidak cermat dalam memperhatikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Masak, seorang tersangka bisa lolos dalam bursa calon wakil bupati?”
Seperti diketahui, Subroto ditetapkan Polrestabes Semarang sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan, terkait pembelian tanah satu hektar dengan total nilai Rp 5 miliar. Pihak pelapor, Soetarto Hadiwinito, menjelaskan pihaknya telah membayar separuhnya yakni Rp 2,5 miliar pada 2005 silam. Namun sampai sekarang, Subroto sendiri tidak menjalani sesuai perjanjian dengan tidak menyerahkan sertifikat tanah.(ano)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.