Nyabu, Ririt Ditangkap
DIGELANDANG: Tersangka Ririt, pengguna sabu-sabu saat digelandang di kantor Mapolres Semarang, kemarin |
UNGARAN- Lagi, jajaran Satuan Narkoba Polres Semarang kembali menangkap pelaku pengguna obat haram jenis sabu-sabu. Tersangka Mohammad Riza alias Ririt (36), warga Jalan Telomoyo Barat RT 06/RW 01 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, alat hisap, 2 sedotan plastik dan satu pipet. Dalam keterangannya di depan penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari LP Kedungpane Semarang.
Kasat Narkoba Polres Semarang AKP Dwi Margono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika di rumah tersangka sering terjadi aktivitas pesta sabu-sabu. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Dan tersangka berhasil diamankan usai mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya," jelas Dwi Margono, kemarin.
Menurut dia, selama menjalani pemeriksaan tes urin tersangka dinyatakan positif. Sedangkan sabu-sabu yang berhasil ditemukan petugas, diakuinya sebagai sisa yang belum sempat dikonsumsi.
Saat ditemui di Mapolres Semarang, tersangka Ririt mengaku dirinya terbiasa dua kali dalam sebulan mengonsumsi sabu-sabu. "Saya sudah lama tidak menggunakan sabu-sabu. Dan mulai lagi baru sebulan ini, itu pun baru dua kali," akunya.
Saat ditemui di Mapolres Semarang, tersangka Ririt mengaku dirinya terbiasa dua kali dalam sebulan mengonsumsi sabu-sabu. "Saya sudah lama tidak menggunakan sabu-sabu. Dan mulai lagi baru sebulan ini, itu pun baru dua kali," akunya.
Dikatakan, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial Eng, yang saat ini masih menjadi penghuni LP Kedungpane, Semarang. Transaksi dilakukan melalui ponsel, dengan harga Rp 800 ribu dan pembayaran lewat transfer rekening bank. "Penyerahan barang biasa dilakukan di belakang SMPN 1 Ungaran," ujarnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.