Revitalisasi Pasar Bulu Lapak Sementara Dilarang Dijualbelikan
Area bekas kios pedagang Pasar Bulu kini jadi arena bermain anak-anak. Para padagang berpindah jualan di lapak sementara di JL HOS Cokroaminoto |
SETELAH Pasar Bulu resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Pasar, Rabu (4/4), kabar terkait praktik jual beli kios di Jalan HOS Cokroaminoto berhembus lagi.
Praktik jual beli los di pasar sementara ini kian santer mengemuka, bahkan ada pedagang Pasar Bulu yang mengaku sempat ditawari lapak oleh sesama pedagang. Namun karena alasan jarak yang cukup jauh dari los yang ditempatinya, dirinya pun menolak.
“Saya pernah di tawari tapi saya tidak mau, karena lokasinya cukup jauh dari los milik saya,” ujar Jimah, salah satu pedagang sembako. Jimah juga mengatakan, kendati ukuran los yang ditempatinya sempit, namun dirinya akan tetap menempati lapak miliknya.
Salah satu pedagang yang tak mau disebutkan namaya, beberapa waktu lalu sempat mendengar adanya jual beli los, namun dirinya tak menggubris terlalu dalam terkait masalah tersebut, karena memilih fokus dengan dagangannya.
“Yang berembus ya begitu, pedagang yang menjual lapaknya memilih berjualan di pinggir jalan,” katanya.
Saat kabar ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pasar Abdul Majid, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ternyata ada pedagang yang menjual lapaknya kepada sesama pedagang atau petugas.
“Hari ini kita akan panggil koordinatornya. Dari pemerintah lapak tersebut tidak boleh diperjualbelikan, karena sesuai ketentuannya harus digunakan sendiri oleh pedagang yang bersangkutan. Kalau ternyata ada yang ketahuan menjual lapaknya kepada pedagang lain akan kita tarik,” ujar Abdul Majid, kemarin.
Dinas Pasar akan menyisir ulang data pembagian lapak. Jika ternyata ada yang menjual lapaknya, Dinas Pasar akan memanggil para pedagang yang nekat menjual lapaknya.
Abdul Majid juga menambahkan, kalau nanti ada yang terbukti telah menjual dan melakukan pembayaran lapak antarsesama pedagang, itu menjadi urusan masing-masing pedagang dan harus dikembalikan
“Kalau nyata-nyata ada yang menjual lapaknya dan kalau mereka tidak membutuhkannya akan kita tarik dan kita berikan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan lapak tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas Pasar menegaskan jika lapak yang disediakan pemerintah bukanlah untuk diperjualbelikan. “Ini kita berikan kepada pedagang sebagai fasilitas agar bisa berjualan sementara,” tuturnya.
Sesuai Perda, bagi pedagang yang menempati dan menggunakan lapak untuk berjualan harus membayar retribusi bulanan atau harian. “Untuk menempati lapak ini pedagang tidak dikenakan biaya, hanya saja mereka yang berjualan ada retribusi bulanan yang harus di tanggung oleh pedagang,” bebernya.
Terkait keamanan di lokasi pasar sementara, Abdul Majid mengatakan, jika keamanan disediakan sendiri oleh PPJP Pasar Bulu yaitu dari Pam Swakarsa. (lif/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.