Judi Dikosek, 35 Pelaku Diamankan
SEMARANG – Praktik perjudian berbagai jenis di Semarang terus dikosek aparat kepolisian. Puluhan tersangka diamankan. Kapolrestabes bertekad terus memberantasnya, meski ada aparat yang jadi beking sekalipun.
KAPOLRESTABES Semarang, Kombes Elan Subilan bertekad memberantas praktik perjudian di Kota Semarang. Ia menandaskan, kepada siapa saja yang mendukung praktik perjudian, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Baik masyarakat maupun petugas yang mendukung praktik perjudian.
“Perjudian tidak ada, kecuali ada sebagian masyarakat yang mendukung atau oknum petugas yang mendukung. Silakan beritahu kami,” kata Kapolrestabes Kombes Elan Subilan, dalam gelar perkara Selasa (29/5).
Patut diacungi jempol, dalam dua minggu terakhir, tim jajaran Polrestabes berhasil mengosek pejudi dan mengamankan 35 pelaku. Mereka adalah pejudi yang melakukan praktik perjudian di sejumlah tempat di Kota Semarang. “Jenis perjudiannya macam-macam, ada kuda lari, togel, hongkong, singapura, ding-dong, hingga chapsa,” kata Kapolrestabes.
Elan mengakui, memberantas perjudian bukan perkara mudah. Namun upaya tetap dilakukan. Penangkapan semacam ini diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik perjudian. Selama ini, katanya, banyak masyarakat yang melapor bila praktik perjudian masih terjadi. “Dari situ kami merespon dengan melakukan operasi, termasuk jajaran Polsek, hingga akhirnya dapat banyak tersangka itu,” tambahnya.
Sedangkan peranan dari masing-masing tersangka ini bervariasi, di antaranya bandar kecil, pengepul, pengedar dan pemain. Tersangka Sudibyo (56), warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, mengaku melakukan judi karena terhimpit biaya hidup. “Saya tidak tahu bila ternyata ada grebekan,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja menjual plastik itu.
Tersangka sendiri mengaku, penghasilan hariannya yang berkisar Rp 20 ribu itu dirasa tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. “Padahal saya mempunyai anak empat anak, mana cukup penghasilan segitu?” katanya.
Akhirnya ia memutuskan untuk berjualan kupon Kuda Lari. Sementara tersangka Aris Setiyanto (45), warga Jerakah, Semarang, mengaku nekat berjualan judi Kuda Lari karena iming-iming mendapat penghasilan 15 persen dari total penjualan yang diserahkan ke pengepul. “Saya ditawari teman. Karena mencari pekerjaan lain sulit, akhirnya saya mau berjualan Kuda Lari,” katanya.
Berbeda halnya dengan tersangka Fitriyono (28), warga Krobokan, Semarang Barat. Dia ditangkap polisi karena memainkan Judi Jackpot. “Saya hanya iseng bermain daripada suntuk di rumah. Akhirnya main Jackpot. Cara mainnya gampang, tinggal memasukkan uang recehan Rp 500 ke dalam mesin. Jika gambar kudanya melaju cepat atau menang, maka taruhan uang akan berlipat,” katanya,” terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekapan nomor togel, handphone yang biasa digunakan untuk memasang nomor taruhan, sejumlah uang, hingga dua buah mesin Judi Jackpot. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka mendekam dibalik jeruji besi. Puluhan tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (abm/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.