Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kasus Korupsi JLS Salatiga Titik Didakwa Tilep Uang Rp 12,2 M

SAKIT: Titik Kirnaningsih, terdakwa kasus JLS Salatiga, menjalani sidang dalam kondisi sakit sehingga harus dipapah dengan kursi roda. (Foto: Harsem/JBSM/ist)

SEMARANG - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kota Salatiga. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 12,2 miliar.

Demikian dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Titik Kirnaningsih dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (29/5).

Dalam dakwaan primer, terdakwa Titik didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum Suningsih.

Sementara pada dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengungkapkan keberatan. “Dengan demikian, kami mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata penasihat hukum Heru Wismanto.

Selain itu, penasihat hukum Titik juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Alasannya, klien kami sedang sakit dan akan menjalani operasi di Rumah Sakit Ken Saras, Kabupaten Semarang, pada Kamis (31/5) mendatang," ungkap Heru.

Majelis sidang yang terdiri dari Dolman Sinaga, Kalimatul Jumro, dan Robert Pasaribu akhirnya menunda sidang hingga Selasa (12/6) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Sebagaimana dikorankan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS) yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) mendapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,23 miliar. Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik Kirnaningsih yang saat itu menjabat direktur PT Kunjtup. (abm/12)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous