Edarkan Sabu, Kancil DItangkap
KULAKAN DI BANGETAYU: Dwi Haryanto alias Kancil (33) dimintai keterangan di Mapolres Grobogan, kemarin.(HARSEM/DHEKY KENEDI-JBSM) |
GROBOGAN-Seorang buruh bangunan, Dwi Haryanto alias Kancil (33) warga RT 03 RW 02 Dusun Teguhan, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Grobogan, Kamis (21/6). Dia diduga membawa dan akan mengedarkan barang haram itu.
“Saat petugas kami dari satuan narkoba melakukan penyelidikan di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, memperoleh informasi bahwa seorang buruh bangunan yang bekerja di garasi bus PO Zentrum memiliki sabu. Akhirnya, petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan,'' kata Kapolres AKBP Y Ragil Heru S SIK MHum Kamis (21/6).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti di saku belakang milik tersangka. Sabu itu tersimpan dalam plastik kecil yang berisikan butiran kristal bening. Karena tertangkap tangan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Grobogan.
Ketika ditanya, Kancil mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Bangetayu, Semarang. Satu paket kecil sabu tersebut dibelinya Rp 900 ribu. Barang haram itu akan dijual kepada rekannya seharga Rp 1 Juta.
''Saya juga bisa memakainya bersama rekan saya. kalau sabu sebanyak itu, bisa 14 kali sedotan. Tetapi, saya baru sekali memakainya,'' ujar Kancil.
Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Tersangka terancam melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (K11-JBSM/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.