Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial
KENANG-KENANGAN: Sekda Hadi Prabowo menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chajali H Situmorang. (Foto: Harsem/dok) |
GUBERNURAN – Untuk lebih menyempurnakan pelaksanaan jaminan sosial bagi masyarakat, kini telah terbit UU No. 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-undang itu menjelaskan soal kewenangan PT Askes sebagai BPJS kesahatan dan PT Jamsostek sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chajali H. Situmorang undang-undang itu bertujuan untuk mengefektifkan kewenangan penyelenggara jaminan sosial. Dengan begitu, pelaksanaan jaminan sosial dapat tepat sasaran kepada masyarakat.
“Pada dasarnya, semua penduduk berhak dapat plan jaminan sosial. Sebaga contoh jaminan kesehatan. Namun, penduduk pun tetap melakukan iuran.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran itu tetap dibayar oleh pemerintah dengan anggaran yang berasal dari APBN. Data yang ada, ada 96,1 juta penduduk miskin dari 236,7 juta total penduduk Indonesia,” jelasnya, dalam Sosialisasi Implementasi UU BPJS di Gedung Gradika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.
Menanggapi soal sosialisasi yang dilakukan DJSN itu, Sekda Jateng Hadi Prabowo mengaku, sangat mendukungnya. Karena, pihak-pihak terkait akan memahami soal kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi itu akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, fungsi-fungsi pengendalian sosial akan melebur menjadi BPJS sehingga penanganannya menjadi terpadu,” kata sekda.
Ditambahkannya pula, “semua peserta Jamsostek dan Askes tidak perlu mengkhawatirkan soal sistem baru tersebut karena sistemnya nanti juga akan lebih efisien.
Harapannya, semua masyarakat bisa tercover semua jaminan kesehatan dan ketenagakerjaannya sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa terlayani karena kekurangan biaya. Karena, semua masyarakat nantinya sudah terjamin dengan polis asuransi dari negara.”
Seperti diketahui, pertemuan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 75 orang yang terdiri dari berbagai unsur yaitu wakil pemerintah daerah propinsi/ kabupaten/ kota, wakil BPJS, wakil TNI/Polri, wakil fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktik), wakil pengelola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan wakil asosiasi profesi.
Tidak hanya itu, terdapat pula wakil penerima manfaat, wakil pekerja, wakil pemberi kerja, wakil perguruan tinggi, perwakilan kantor regional/ kanwil/ cabang PT. Askes dan PT. Jamsostek.(ano/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.