Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Buron Dua Pekan, Preman Pembacok Polisi Dibekuk

SOK JAGOAN: Tiga preman pembacok polisi dikeler di Mapolsek Gayamsari, kemarin. (HARSEM/ABDUL MUGHIS)

SEMARANG- Setelah diburu dua pekan, tiga dari lima preman pelaku pembacokan terhadap anggota polisi dari satuan Sabhara Polsekta Semarang Tengah, Briptu Hardi Santoso (25), dicokok Reskrim Polsek Gayamsari.

Ketiganya adalah Deddy Irawan (23), warga Bledak Kantil III No 21 Tlogosari Kulon; Tri Wibowo Adi alias Cebleng (27) warga Jalan Bledak Kantil VI/8, dan Rizki Magentha alias Gento (18) warga Jalan Kembang Jeruk X/02 Tlogosari Kulon.

Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah WD mengatakan, tiga pelaku ditangkap setelah dikejar selama dua minggu. "Kami masih memburu dua pelaku lain yakni TM dan SN," kata Nengah didampingi Wakapolsek Gayamsari AKP Dedi Kurniawan saat gelar perkara, kemarin (25/7).

Pembacokan terjadi Sabtu (14/7). Sekitar pukul 04.00, Briptu Hardi bersama temannya istirahat di sebuah warung Jalan Barito, usai patroli. Korban didatangi lima preman dan dimintai rokok. Melihat gelagat tidak baik, korban memilih pergi menghindar.

Diteriaki Bajingan
Saat pergi meninggalkan warung, korban diteriaki "Bajingan Kowe" oleh salah seorang pelaku (Tomo). Mendengar kata-kata kotor tersebut, Briptu Hardi berbalik arah menunju komplotan pelaku.  "Saya ingin melakukan mengklarifikasi apa maksud kata-kata kasar itu," kata Briptu Hardi yang didatangkan dalam gelar perkara.

Namun, saat ditanya pelaku mengelak sehingga terjadi adu mulut. Korban tidak menduga tersangka Deddy langsung mengeluarkan golok dan Tomo mengeluarkan martil. "Saya membacok sekali. Teman saya memukul sekali," ujar tersangka Deddy.

Hardi yang bersimbah darah lantas dikeroyok. Namun, Hardi tetap melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil merebut senjata tajam yang dibawa pelaku. Kemudian para preman kabur.

Celakanya, seorang pelaku membawa sepeda motor Vega hitam H 6896 RR milik Briptu Hardi yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian. ”Tomo yang bawa motor tersebut, kami tidak tahu sekarang di mana karena usai kejadian Tomo menghilang,” tambah Wibowo.

Deddy cs mengaku tidak mengetahui korban adalah anggota polisi. "Kami membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga,” dalih Wibowo.

Tiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHP
tentang pengroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (abm/16)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous