Unjuk Rasa Buruh PT ASTI, Hapus Sistem Kontrak
UNJUK RASA BURUH : Ratusan buruh karyawan yang bergabung dengan Serikat
Pekerja melakukan unjuk rasa di Kawasan Industri Wijayakusuma Tugu.
Kamis (26/7). (dra/11) |
Ratusan buruh yang bergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan unjuk rasa, menutup pintu gerbang PT ASTI Indonesia dengan mendirikan tenda di Kawasan Industri Wijayakusuma Tugu. Kamis (26/7). Mereka menuntut dihapuskannya sistem kontrak dan dihentikan pemberangusan serikat pekerja.
Aksi tersebut merupakan lanjutan setelah 175 karyawan PT Asti yang terlibat unjuk rasa, Senin (9/7) lalu, diberhentikan pihak manajemen perusahaan. Keputusan pemberhentian kerja tersebut disampaikan sejak 11 Juli 2012.
Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Chakim mengatakan, alasan kuat perusahaan memberhentikan karyawan itu yakni menggelar aksi mogok kerja, Senin (9/7) dianggap tidak sah, menghalangi masuk kerja terhadap karyawan lain, serta merugikan pihak perusahaan yang bergerak di sektor elektronik tersebut.
Sejak keputusan tersebut 175 karyawan tetap mendatangi perusahaan untuk bekerja. Namun, keinginan itu tidak mendapat ijin dari pihak perusahaan. Mereka akhirnya terlantar di depan pintu masuk perusahaan. Padahal, pemberhentian tersebut tidak dengan surat resmi,” katanya, kemarin.
Ditambahkannya, 136 dari jumlah total 175 karyawan yang diberhentikan kemudian menggelar aksi lanjutan. Mereka kembali memblokade pintu masuk perusahaan dan melakukan orasi.
Rencananya, sebanyak 136 karyawan PT Asti bekerja sama dengan 120 Garda Metal (Keamanan FSPMI) menggelar unjuk rasa di pintu masuk perusahaan selama dua hari, hingga hari ini.
“Agendanya sampai dua hari, tapi kami juga perlu melihat situasinya,”paparnya.
Chakim menyampaikan bahwa aksi lanjutan tersebut merupakan sikap menuntut dibatalkannya pelarangan bekerja per 11 Juli 2012 dan prusahaan harus kembali mempekerjakan 175 anggota FSPMI yang terlibat aksi.
Selain itu, ada empat tuntutan yang diusung dalam aksi itu yakni pihak manajemen PT ASTI harus menyepakati semua pasal perjanjian kerja bersama (PKB), hapus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), mempekerjakan kembali enam pengurus FSPMI PT ASTI yang telah di-PHK tahun 2008 lalu, serta tidak ada intimidasi, pemanggilan dan PHK terkait mogok kerja.
“Apapun yang kami lakukan ini adalah untuk kemakmuran buruh, untuk hal ini yang bekerja di PT ASTI,” ucapnya.
Sekitar 700 buruh lain yang tidak ikut dalam aksi terpaksa terlantar di sepanjang jalan kawasan industri. Mereka akhirnya kembali dipulangkan menggunakan 15 bus milik perusahaan sekitar pukul 13.00
Salah seorang buruh PT ASTI yang tidak mengikuti unjuk rasa, Apit mengaku resah dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Ia berharap pihak perusahaan segera tanggap dan terjadi perdamaian antara keduanya.
“Kami semuanya ingin dapat bekerja sebagaimana mestinya, apalagi ini menjelang lebaran. Kami berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan hal ini secara bijak,” ujarnya (dra/11)
Aksi tersebut merupakan lanjutan setelah 175 karyawan PT Asti yang terlibat unjuk rasa, Senin (9/7) lalu, diberhentikan pihak manajemen perusahaan. Keputusan pemberhentian kerja tersebut disampaikan sejak 11 Juli 2012.
Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Chakim mengatakan, alasan kuat perusahaan memberhentikan karyawan itu yakni menggelar aksi mogok kerja, Senin (9/7) dianggap tidak sah, menghalangi masuk kerja terhadap karyawan lain, serta merugikan pihak perusahaan yang bergerak di sektor elektronik tersebut.
Sejak keputusan tersebut 175 karyawan tetap mendatangi perusahaan untuk bekerja. Namun, keinginan itu tidak mendapat ijin dari pihak perusahaan. Mereka akhirnya terlantar di depan pintu masuk perusahaan. Padahal, pemberhentian tersebut tidak dengan surat resmi,” katanya, kemarin.
Ditambahkannya, 136 dari jumlah total 175 karyawan yang diberhentikan kemudian menggelar aksi lanjutan. Mereka kembali memblokade pintu masuk perusahaan dan melakukan orasi.
Rencananya, sebanyak 136 karyawan PT Asti bekerja sama dengan 120 Garda Metal (Keamanan FSPMI) menggelar unjuk rasa di pintu masuk perusahaan selama dua hari, hingga hari ini.
“Agendanya sampai dua hari, tapi kami juga perlu melihat situasinya,”paparnya.
Chakim menyampaikan bahwa aksi lanjutan tersebut merupakan sikap menuntut dibatalkannya pelarangan bekerja per 11 Juli 2012 dan prusahaan harus kembali mempekerjakan 175 anggota FSPMI yang terlibat aksi.
Selain itu, ada empat tuntutan yang diusung dalam aksi itu yakni pihak manajemen PT ASTI harus menyepakati semua pasal perjanjian kerja bersama (PKB), hapus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), mempekerjakan kembali enam pengurus FSPMI PT ASTI yang telah di-PHK tahun 2008 lalu, serta tidak ada intimidasi, pemanggilan dan PHK terkait mogok kerja.
“Apapun yang kami lakukan ini adalah untuk kemakmuran buruh, untuk hal ini yang bekerja di PT ASTI,” ucapnya.
Sekitar 700 buruh lain yang tidak ikut dalam aksi terpaksa terlantar di sepanjang jalan kawasan industri. Mereka akhirnya kembali dipulangkan menggunakan 15 bus milik perusahaan sekitar pukul 13.00
Salah seorang buruh PT ASTI yang tidak mengikuti unjuk rasa, Apit mengaku resah dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Ia berharap pihak perusahaan segera tanggap dan terjadi perdamaian antara keduanya.
“Kami semuanya ingin dapat bekerja sebagaimana mestinya, apalagi ini menjelang lebaran. Kami berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan hal ini secara bijak,” ujarnya (dra/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.