Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Warga Lemah Ireng Siapkan Perlawanan


 SURAT KEBERATAN : Kuasa Hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono saat memperlihatkan berkas surat keberatan di ruang kerja Ketua P2T Kabupaten Semarang, kemarin (HARSEM/NINO ADISUMARTO)



UNGARAN- Sedumuk bathuk senyari bumi. Warga Lemah Ireng akan mempertahankan lahan miliknya secara fisik dan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Rabu (4/7) warga Lemah Ireng batal menyerahkan surat keberatan atas penetapan harga akhir ganti rugi pembebasan tanah ke tim pengadaan tanah (TPT) dan panitia pengadaan tanah (P2T). Rencananya, surat tersebut akan langsung diserahkan ke Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, hari ini.

Kuasa Hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono menjelaskan, awalnya surat keberatan tersebut akan diserahkan ke gubernur melalui ketua TPT. Namun saat mendatangi kantor TPT di Sebantengan, Ungaran, pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat. 

Upaya selanjutnya, Heri membawa berkas surat keberatan berikut lampiran fotokopi KTP 53 warga Lemah Ireng ke ketua P2T Kabupaten Semarang, Anwar Hudaya. Lagi-lagi upaya tersebut gagal. Pasalnya, Anwar Hudaya menolak menerima berkas surat keberatan dari kuasa hukum warga, dengan alasan bahwa hirarki permasalahan penetapan harga akhir ganti rugi proyek tol sekarang berada di tangan gubernur. 

"Lebih baik langsung diserahkan ke gubernur saja, karena hirarki permasalahan ganti rugi sekarang berada di tangan gubernur. Kalau berkas surat keberatan itu saya terima, nanti malah saya dikira sebagai kepanjangan tangan warga Lemah Ireng," kata Anwar, kemarin.

Heri menjelaskan, dengan batalnya penyampaian surat keberatan tersebut ke TPT maupun P2T, maka hari ini, pihaknya akan menyerahkan langsung kepada gubernur. "Kalau TPT dan P2T menolak menerima surat keberatan ini, saya akan menyerahkan langsung ke gubernur," ujarnya.

Ditambahkan, selain kepada gubernur, dalam waktu bersamaan pihaknya juga akan menyampaikan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. Menurut Heri, sesuai dengan UU No 2 tahun 2012, PN berhak menetapkan harga ganti rugi tanah dengan menghadirkan tim penilai sebagai pembanding. 

"Surat keberatan ke gubenur dan surat permohonan ke PN itu akan kami serahkan, sebelum melebihi waktu 14 hari sejak diterbitkannya SK Ketua P2T tentang penetapan harga akhir ganti rugi pembebasan tanah di Balai Desa Lemah Ireng beberapa waktu lalu," imbuh Heri.

Diungkapkan, hingga saat ini kliennya tetap bersikukuh menolak penetapan harga ganti rugi tol yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mempertahankan haknya, lanjut Heri, warga siap melakukan perlawanan, baik secara hukum maupun fisik. "Perlawanan hukum tetap kami tempuh, namun warga juga siap mempertahankan lahannya secara fisik. Istilahnya, sedumuk bathuk senyari bumi warga akan mempertahankan lahan miliknya," ujar dia. (ino/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous